Sukses

Lapangan Kerja Baru Akan Terlahir dari Kendaraan Listrik

Pemerintah mendorong terciptanya industrialisasi kendaraan listrik di Indonesia, dan harus menciptakan banyak lapangan kerja baru.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan tentang kendaraan listrik, sebenarnya sudah tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Namun, payung hukum secara resminya belum juga dikeluarkan oleh pemerintah, dan baru sebatas draft pertama.

Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, terkait peraturan kendaraan listrik memang tergantung presiden, karena hingga saat ini belum ada rapat terbatas (ratas) terkait hal tersebut.

"Belum ada ratas perpres kendaraan listrik. Tapi intinya, kita akan dorong industrialisasinya supaya ciptakan lapangan kerja juga," jelas Ignasius Jonan di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Lanjut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perhubungan ini, sebisa mungkin industrialisasi kendaraan listrik ini harus di Indonesia. Kemudian, untuk masalah insentif dan bea masuk, sepenuhnya wewenang Kementerian Keuangan.

"Untuk impor juga belum dibicarakan. Kalau produksi 100 persen di sini (Indonesia) tidak mungkin sih, karena Jerman dan Perancis juga beli komponen dari negara lain," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koordinasi Antar Menteri

Setelah mencoba Gesits, Jonan langsung memberikan apresiasi yang tinggi, bahkan ia siap melakukan koordinasi dengan kementerian terkait bea masuk dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Saya juga lapor ke Menteri Perhubungan caranya menerbitkan STNK, karena STNK selama ini pakai cc (kapasitas mesin bakar). Sekarang mustinya sudah bisa STNK pakai volt atau KW," jelas Ignasius Jonan saat memberikan keterangan kepada wartawan, belum lama ini.

Lanjutnya, selain berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, ia juga siap berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, terkait bea masuk. "Perlakuan terhadap sepeda motor listrik itu sama dengan sepeda motor biasa. Jadi, kalau komponennya bebas bea ya bebas bea, karena ini dibuat di sini," tambahnya.

Selain itu, Jonan juga mengatakan jika semua pihak atau Kementerian yang terkait memiliki semangat yang sama (pengembangan kendaraan listrik nasional), hanya berbeda konsentrasi satu sama lainnya.

"Semangat sama, cuma saya dari urusan energinya, Kemenperin dari urusan industrialnya, BPPT dari urusan riset," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik