Sukses

Tepatkah Jika Tilang CCTV Incar Pemilik Kendaraan?

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan tilang elektronik atau E-Tilang, dengan menggunakan rekaman closed circuit television (CCTV) terus disempurnakan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Nantinya, jika sudah sempurna, tilang elektronik bakal diterapkan di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Royke Lumowa, sejumlah fasilitas, perangkat-perangkat lengkapnya, termasuk regulasi payung hukum terus dipersiapkan dengan matang.

"Selain regulasi, kita masih menyiapkan perangkat program seperti back office-nya," ujar Royke, seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Selasa (24/10/2017).

Royke menjelaskan, jika sudah diterapkan, polisi tidak mengincar pengguna kendaraan, tapi pemilik kendaraannya.

"Dalam penerapan nantinya, polisi tidak menyasar pengemudi kendaraan yang melanggar. Yang dibidik adalah sang pemilik kendaraan, selayaknya di negara maju," ucap Jenderal bintang dua ini.

Sementara itu, penambahan CCTV di beberapa sudut masih diperlukan untuk menjalankan kebijakan ini. Sementara itu, aturan-aturan dalam penindakan masih terus dimatangkan. "Sehingga tidak menyulitkan," tegasnya lagi.

"Sekarang kan masih uji coba, uji coba di beberapa kota besar, itu pun di titik-titik tertentu saja," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

CCTV Sebagai Bukti

Pengadilan Tinggi Jakarta telah menyetujui rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya perihal screenshot CCTV sebagai barang bukti untuk tilang bagi pelanggar lalu lintas.

“Respons dan tanggapan dari PT yang disampaikan oleh Wakil Ketua PT bahwa pada intinya penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan, karena dasar hukumnya sudah ada,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.

Dalam waktu dekat, Ditlantas Polda Metro akan mengajukan permohonan secara resmi dengan bersurat ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Surat tersebut akan digunakan sebagai dasar Pengadilan Tinggi untuk mengundang pengadilan negeri lainnya guna menyamakan persepsi terkait rencana tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.