Sukses

Ingin Tertib, Peraturan Lahan Parkir Harus Mencontoh Jepang

Selain wajib memiliki SIM sebelum membeli mobil, warga Jepang juga diharuskan memiliki lahan parkir untuk mobilnya nanti.

Liputan6.com, Tokyo - Di Jakarta, sedang disosialisasikan tiap mobil harus punya garasi. Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, pasal 140. Kiranya, peraturan ini mengikuti apa yang sudah dilakukan di Jepang.

Selain wajib memiliki SIM sebelum membeli mobil, warga Jepang juga diharuskan memiliki lahan parkir untuk mobilnya nanti. Sehingga sebelum membeli mobil, warga harus menunjukkan bukti kepemilikan garasi yang disahkan oleh pihak kepolisian.

"Kita tidak bisa beli mobil kalau tidak punya lahan parkir," ujar Ping Tjuan Suharna, tour guide pada media tour Toyota Astra Motor di Jepang, Selasa (24/10).

Bukan sekedar lahan parkir, ada standar luas lahan yang harus dipenuhi. "Kalau lahannya seluas citycar, tidak mungkin beli (seukuran) Alphard," jelas Ping. Kepemilikan lahan parkir mutlak mengingat semakin terbatasnya lahan yang ada di kota seperti Tokyo.

Calon pemilik mobil juga bisa menyewa lahan milik orang lain. Hanya saja perlu diketahui, harga sewanya juga tinggi. Bahkan bisa menyamai harga sewa sebuah apartemen.

Harga sewa lahan parkir mencapai 40-50 ribu yen per bulan. Itu setara dengan Rp 4,8 - 6 juta. Ketahuan parkir sembarangan saja di sana kena denda Rp 1,89 juta. Mobil jadi barang mewah di Jepang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Parkir Susun, Solusi Lahan Sempit di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas bagi siapa pun yang parkir sembarangan. Tak terkecuali bagi mereka di pemukiman yang gemar memarkir kendaraan di jalanan umum.

Sebab, memiliki mobil di ibu kota pada dasarnya harus memiliki garasi. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi pasal 140, ayat 1, 2, 3, 4, dan 5.

Di sejumlah negara, termasuk Indonesia, sebenarnya ada fasilitas parkir susun berbasis komputer dilengkapi teknologi canggih.

Beberapa di antaranya adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, kawasan perkantoran Wisma Indomobil, Jakarta Timur dan Jakarta Utara yang juga masih anak grup Wisma Indomobil.

Ketiga tempat yang berbeda tersebut, kini menjadi salah satu contoh tempat parkir yang memanfaatkan lahan seoptimal mungkin. Menggunakan parkir otomatis dengan sistem susun parkir, maka lahan yang digunakan bisa lebih maksimal.

Liputan6.com mencoba mendatangi parkir susun otomatis di kawasan perkantoran Wisma Indomobil. Ternyata benar saja, tempat ini memiliki lahan tak luas.

“Untuk parkir susun di Wisma Indomobil ini kapasitas bisa mencapai 46 unit mobil,” ungkap Justinus Ade Sanjaya, Sales Operation Manager PT Kyokuto Indomobil Distributor Indonesia, penyedia parkir otomatis kepada Liputan6.com, Kamis (14/9/2017).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.