Sukses

Top3 Berita Hari Ini: Tips Hindari Tilang Polisi

Lagi musim razia kendaraan bermotor. Kiranya kalau tidak mau ditilang, perhatikan 10 komponen ini.

Liputan6.com, Jakarta Lagi musim razia kendaraan bermotor. Kiranya kalau tidak mau ditilang, perhatikan 10 komponen ini. Berita tersebut jadi yang terpopuler dan berikut ringkasan berita lainnya:

1. 10 Poin Agar Terhindar Tilang Polisi

Seluruh Korps Kepolisian Lalu Lintas di Indonesia secara serentak menggelar razia atau operasi Zebra 2017, mulai 1 November sampai 14 November 2017.

Kali ini, kepolisian akan menitikberatkan pada penegakkan hukum dan menindak tegas para pengendara berupa tilang di tempat. Selengkapnya baca di sini.

2. Gila, Empat Orang Berkelahi di Tengah Jalan Tol Gatot Subroto

Ketika berkendara di jalan raya, setiap pengemudi harus saling menghormati. Semua pengemudi, memiliki hak yang sama. Contohnya, jangan menyalip atau memotong kendaraan lain dan jangan membahayakan pengguna jalan lain.

Ketika semua pengendara bersikap egois dan mau menang sendiri di jalan, kejadian pagi hari ini, Selasa (31/10/2017), mungkin akan terulang lagi. Selengkapnya baca di sini.

3. Beli Vespa Baru Malah Dapat Barang Display, Ini Tanggapan Piaggio

Sebuah surat pembaca masuk ke redaksi Liputan6.com, terkait keluhan pengguna Vespa. Disebutkan, konsumen skuter ikonik asal Italia, bernama Adri Handoyo mengalami kekecewaan dan kerugian atas pembelian produk Vespa Sprint pertama untuk anaknya.

Kekecewaan pembeli Vespa Sprint ini bermula saat ia membeli Vespa Sprint di Jakarta Fair, beberapa waktu lalu. Pembelian ini dilakukan melalui dealer Premier, Cideng. Selengkapnya baca di sini.

Simak video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

10 Poin Agar Terhindar Tilang Polisi

Nah, bagi Anda yang tak ingin terkena tilang dari petugas polisi, ada baiknya mengikuti beberapa tips menurut National Traffic Management Center (NTMC) Polri. Ada pun tips wajib dipahami para pengendara bermotor agar terhindar dari surat tilang polisi antara lain:

1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku.

2. Jangan melawan arus.

3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara.

4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.

5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).

6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari.

7. Taati lampu merah dan marka jalan.

8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang.

9. Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi.

10. Jangan ada simbol pada pelat nomor motor/mobil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.