Sukses

17 Ribu Pelanggar dalam 2 Hari Operasi Zebra Jaya 2017

Selama dua hari operasi Zebra Jaya 2017, pihak kepolisian sudah menjaring sebanyak 17.738 pelanggar, dengan 16.006 tilang.

Liputan6.com, Jakarta Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) tengah melakukan Operasi Zebra Jaya 2017. Razia kendaraan bermotor ini, bakal dilakukan selama dua pekan, mulai 1 November hingga 14 November 2017, di wilayah hukum PMJ.

Operasi Zebra Jaya 2017 ini, bakal menyasar pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, seperti muatan berlebihan (over load, over capacity, over dimensi), melawan arus, TNKB, dan pelanggaran kasatmata lainnya.

Menurut data yang diberikan Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, selama dua hari operasi Zebra Jaya 2017, pihak kepolisian sudah menjaring 17.738 pelanggar, dengan 16.006 tilang dan 1.732 teguran.

Untuk wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran ialah di Jakarta Timur, dengan 2.535 tilang, Jakarta Barat 2.232 tilang, dan Jakarta Utara 1.796 tilang.

Sementara itu, untuk barang bukti yang disita selama Operasi Zebra Jaya 2017 berlangsung, yakni 8.746 STNK, 7.189 SIM, dan 71 kendaraan.

Nah, untuk rentang usia pelanggar, selama operasi Zebra 2017 didominasi usia 31 sampai 35 tahun sebanyak 4.529 pelanggar, 36 sampai 40 tahun 4.324 pelanggar, dan 26 sampai 30 tahun sebanyak 1.504 pelanggar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tujuan

Tujuan operasi Zebra Jaya 2017 ialah membangun kesadaran atau disiplin berlalu lintas dan menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Untuk Operasi Zebra 2017, personel yang terlibat termasuk fungsi yang ada di kepolisian (Lantas, Sabhara, Provos, Intel, dan lain-lain) dan lintas sektoral TNI, Dishub, Satpol PP, berjumlah 1.888 personel.

Pelaksanaan penegakan hukum akan dilaksanakan dengan stasioner maupun hunting sistem.

"Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung operasi tersebut dengan cara tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam rilis resmi yang diterima Liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.