Sukses

Top3 Berita Hari Ini: Menghindari Tilang dan Kerusakan AC

Operasi Zebra masih akan terus berlangsung hingga 14 November mendatang. Untuk menghindari terkena tilang, ikuti langkah pencegahannya.

Liputan6.com, Jakarta Operasi Zebra masih akan terus berlangsung hingga 14 November mendatang. Untuk menghindari terkena tilang, ada baiknya kita melakkukan hal preventif. Artikel tentang tindakan pencegahan itu masih populer. Berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. 10 Poin Agar Terhindar Tilang Polisi

Seluruh Korps Kepolisian Lalu Lintas di Indonesia secara serentak menggelar razia atau operasi Zebra 2017, mulai 1 November sampai 14 November 2017.

Kali ini, kepolisian akan menitikberatkan pada penegakkan hukum dan menindak tegas para pengendara berupa tilang di tempat. Selengkapnya baca di sini.

2. 7 Penyebab AC Tak Dingin dan Hanya Keluar Angin

Para pemilik mobil pasti pernah merasakan saat kabin tak terasa dingin. Padahal keberadaan air conditioner (AC) diharapkan mampu memberikan kesejukan sehingga berada di dalam mobil menjadi nyaman.

Sebaliknya, meski kondisinya menyala, namun AC mobil tidak dingin, bahkan cenderung hanya mengeluarkan angin. Selengkapnya baca di sini. 

3. Terjebak Banjir, Begini Pertolongan Pertama pada Sepeda Motor

Hal apa yang pertama kali kita lakukan ketika motor terkena banjir dan mogok?--Hans--Medan---

-Cari tempat yang aman, yaitu tempat yang tidak terkena banjir.

- Buka dan lepas busi (kunci kontak Off), bersihkan serta keringkan businya, kemudian engkol kick-stater beberapa kali untuk membuang air yang masuk ke ruang bakar, kemudian pasang kembali busi yang sudah dikeringkan. Selengkapnya baca di sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

10 Poin Agar Terhindar Tilang Polisi

Nah, bagi Anda yang tak ingin terkena tilang dari petugas polisi, ada baiknya mengikuti beberapa tips menurut National Traffic Management Center (NTMC) Polri. Ada pun tips wajib dipahami para pengendara bermotor agar terhindar dari surat tilang polisi antara lain:

1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku.

2. Jangan melawan arus.

3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara.

4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.

5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).

6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari.

7. Taati lampu merah dan marka jalan.

8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang.

9. Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi.

10. Jangan ada simbol pada pelat nomor motor/mobil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.