Sukses

Top3 Berita Hari Ini: Cara Kocak Hindari Operasi Zebra

Masih seputar Operasi Zebra. Kalau tidak mau ditilang sudah sepatutnya Anda mengikuti rekomendasi kami.

Liputan6.com, Jakarta Masih seputar Operasi Zebra. Kalau tidak mau ditilang sudah sepatutnya Anda mengikuti rekomendasi kami. Itulah artikel yang masih jadi terpopuler dan berikut ringkasan berita lainnya:

1. 10 Poin Agar Terhindar Tilang Polisi

Seluruh Korps Kepolisian Lalu Lintas di Indonesia secara serentak menggelar razia atau operasi Zebra 2017, mulai 1 November sampai 14 November 2017.

Kali ini, kepolisian akan menitikberatkan pada penegakkan hukum dan menindak tegas para pengendara berupa tilang di tempat. Selengkapnya baca di sini.

2. Berapa Harga yang Pantas untuk Honda CRF 150?

PT Astra Honda Motor (AHM) bakal merilis produk sepeda motor terbaru pada 9 November 2017. Diyakini, motor yang akan diperkenalkan adalah Honda CRF150.

Versi konsep dari sosok motor trail ini telah dipamerkan di beberapa event, mulai dari GIIAS 2017 hingga gelaran Honda Bikers Day 2017 di Yogyakarta, Jawa Tengah. Selengkapnya baca di sini.

3. Kocak, Modus Pengendara Bermotor Kecoh Polisi Saat Razia

Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlans) RI telah menindak puluhan ribu pengendara bermotor yang melanggar aturan saat Operasi Zebra 2017. Dari razia yang dilakukan Satlantas di seluruh Indonesia, ternyata yang mampu mencuri perhatian khalayak, yaitu Satlantas Aceh Besar.

Layaknya para selebritas, para petugas Satlantas Aceh Besar membuat parodi Operasi Zebra 2017 dengan lucu dan mampu menggelitik tawa. Selengkapnya baca di sini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

10 Poin Agar Terhindar Tilang Polisi

Nah, bagi Anda yang tak ingin terkena tilang dari petugas polisi, ada baiknya mengikuti beberapa tips menurut National Traffic Management Center (NTMC) Polri. Ada pun tips wajib dipahami para pengendara bermotor agar terhindar dari surat tilang polisi antara lain:

1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku.

2. Jangan melawan arus.

3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara.

4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.

5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).

6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari.

7. Taati lampu merah dan marka jalan.

8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang.

9. Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi.

10. Jangan ada simbol pada pelat nomor motor/mobil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.