Sukses

Top 3 : Motor Indonesia yang Laris di Luar Negeri

Motor rakitan Indonesia yang laris di luar negeri masih menjadi berita terpopuler saat ini.

Liputan6.com, Jakarta Larisnya motor buatan Indonesia di luar negeri menjadi berita yang paling diminati hari ini. Buktinya, artikel "Deretan Motor Buatan Indonesia yang Laris Manis di Luar Negeri" menjadi berita terpopuler saat ini.

Selain itu, dua berita populer lainnya adalah "Agar Tidak Salah, Kenali Surat Tilang Warna Biru dan Merah" dan "4 Aksesori Mobil yang Haram Dipakai". Berikut rangkumannya.

1. Deretan Motor Buatan Indonesia yang Laris Manis di Luar Negeri

Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), telah mengeluarkan hasil penjualan sepeda motor hingga Oktober 2017. Menurut data tersebut, penjualan roda dua secara wholesales (pabrik ke dealer), selama 10 bulan tahun ini mencapai 4.919.804 unit.

Baca selengkapnya di sini.

2. Agar Tidak Salah, Kenali Surat Tilang Warna Biru dan Merah

Meskipun bukan hal baru, pemahaman masyarakat terkait warna surat tilang memang masih cukup rendah. Pasalnya, banyak pelanggar lalu lintas yang asal meminta surat tilang berwarna tertentu kepada polisi, tanpa mengetahui fungsinya.

Untuk warna surat tilang memang terbagi menjadi lima, yaitu warna merah dan biru yang ditujukan untuk pelanggar, kuning untuk pihak kepolisian sebagai arsip, hijau untuk arsip pengadilan, dan putih untuk arsip kejaksaan.

Baca selengkapnya di sini.

3. 4 Aksesori Mobil yang Haram Dipakai

Penggunaan aksesori mobil dipercaya mampu menjadikan tunggangan lebih menarik. Tak heran banyak aksesori mobil bermunculan di pasaran.

Kendati demikian, tak semua aksesori mobil bisa diterapkan pada mobil Anda. Sebaliknya, ada beberapa akseori yang diharamkan.

Baca selengkapnya di sini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agar Tidak Salah, Kenali Surat Tilang Warna Biru dan Merah

Meskipun bukan hal baru, pemahaman masyarakat terkait warna surat tilang memang masih cukup rendah. Pasalnya, banyak pelanggar lalu lintas yang asal meminta surat tilang berwarna tertentu kepada polisi, tanpa mengetahui fungsinya.

 

 

Untuk warna surat tilang memang terbagi menjadi lima, yaitu warna merah dan biru yang ditujukan untuk pelanggar, kuning untuk pihak kepolisian sebagai arsip, hijau untuk arsip pengadilan, dan putih untuk arsip kejaksaan.

Nah, untuk surat tilang yang ditujukan kepada pelanggar ada dua jenis, yaitu merah dan biru. Lalu, apa perbedaan slip tilang warna merah dan biru?

Jika merujuk situs resmi Kepolisian Republik Indonesia (RI), Polri.go.id, ketika tilang berlangsung, polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan dari si pengendara, pasal berapa yang dilanggar, dan tabel yang berisi jumlah denda yang harus dibayar.

Ketika pengendara menerima kesalahan dan mengakui pelanggaran yang dilakukannya, pengendara tersebut bisa menerima slip biru. Kemudian, pengendara bisa langsung membayar denda di Bank BRI tempat kejadian.

Lalu, pengendara bisa mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian. Namun, untuk surat tilang biru ini dikenai denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Sementara itu, pengendara juga bisa memilih untuk menolak kesalahaan yang didakwakan, meminta sidang pengadilan dan menerima slip merah. Kemudian, pengadilan yang memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan serta pelanggar dalam persidangan di pengadilan setempat.

Untuk mengikuti sidang, biasanya pelanggar harus menunggu lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.