Sukses

Top 3 Berita Hari Ini: Airbag Setya Novanto Tidak Berfungsi

Tiga berita terpopuler hari ini didominasi oleh masalah airbag pada mobil Setya Novanto

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan yang menimpa tersangka kasus e-KTP, Seya Novanto, menjadi berita terpopuler hari ini.Artikel "Ini Alasan Airbag Mobil Setya Novanto Tidak Mengembang" menjadi berita yang paling dimininati hari ini. 

Selain itu, dua berita yang tidak kalah menariknya adalah "Agar Tidak Salah, Kenali Surat Tilang Warna Biru dan Merah" dan "Kenapa Airbag Mobil Setya Novanto Tidak Mengembang?". Berikut rangkumannya.

 

1. Ini Alasan Airbag Mobil Setya Novanto Tidak Mengembang 

Terkait kecelakaan yang menimpa tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto, hal itu justru membuat model mobil Toyota Fortuner dipertanyakan ketangguhannya.

Salah satu yang dipermasalahkan adalah bagian fitur keamanan airbag atau kantong udara yang terdapat pada mobil hitam berpelat nomor polisi B 1732 ZLO.

Baca selengkapnya di sini.

2. Agar Tidak Salah, Kenali Surat Tilang Warna Biru dan Merah

Meskipun bukan hal baru, pemahaman masyarakat terkait warna surat tilang memang masih cukup rendah. Pasalnya, banyak pelanggar lalu lintas yang asal meminta surat tilang berwarna tertentu kepada polisi, tanpa mengetahui fungsinya.

Untuk warna surat tilang memang terbagi menjadi lima, yaitu warna merah dan biru yang ditujukan untuk pelanggar, kuning untuk pihak kepolisian sebagai arsip, hijau untuk arsip pengadilan, dan putih untuk arsip kejaksaan.

Baca selengkapnya di sini.

3. Kenapa Airbag Mobil Setya Novanto Tidak Mengembang?

Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengalami kecelakaan setelah mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi menabrak tiang di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis petang (16/11/2017).

Saat kecelakaan, mobil dengan pelat nomor B1732 ZLO itu dipacu dengan kecepatan 40-50 km/jam. Hal ini pula yang dianggap mencederai Ketua DPR RI tersebut hingga pingsan dan harus dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.

Baca selengkapnya di sini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kenapa Airbag Mobil Setya Novanto Tidak Mengembang?

Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengalami kecelakaan setelah mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi menabrak tiang di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis petang (16/11/2017).

Saat kecelakaan, mobil dengan pelat nomor B1732 ZLO itu dipacu dengan kecepatan 40-50 km/jam. Hal ini pula yang dianggap mencederai Ketua DPR RI tersebut hingga pingsan dan harus dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.

 

 

Kendati demikian, banyak yang bertanya-tanya mengapa mobil bongsor yang telah dilengkapi fitur keselamatan berupa dual Supplemental Restraint System (SRS) Airbag itu tak mampu mencegah Setya Novanto dari cedera. 

Pegiat keselamatan sekaligus Kepala Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengungkapkan parah atau tidaknya kecelakaan bisa dilihat dari bukti kondisi kerusakan kendaraan.

Kata Jusri, untuk kecelakaan yang dialami Setya Novanto, kemungkinan kecepatan kendaraan yang dipacu bukan 40-50 km/jam. Sebaliknya, mobil dikemudikan dengan kecepatan di bawah 20 km/jam.

“Kalau dari bukti kerusakaan, headlamp tidak pecah. Kalau kecepatan di atas 20 km/jam, maka bisa kita lihat dari terburainya airbag yang ada, di mana sensor airbag akan meledak di bagian sensor-sensor tertentu karena bagian depan menghajar sesuatu dengan momentum yang setara dengan kecepatan 20 km/jam ke atas,” ucap Jusri kepada Liputan6.com, Jumat (17/11/2017).

Seperti diketahui, Toyota Fortuner yang ditumpangi Setnov memiliki spesifikasi yang mumpuni. Bahkan soal fitur keselamatan mobil ini telah dilengkapi dual SRS airbag yang dapat melindungi pengemudi dan penumpang depan.

Jusri sendiri mengatakan, tak mau berpendapat perihal kejadian yang menimpa Setya Novanto yang disebut rekayasa atau tidak. Namun, dirinya meyakini teori dan pengalaman selama puluhan tahun berkecimpung di dunia safety riding.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.