Sukses

Catat, Ini Kelengkapan yang Wajib Ada di Mobil

Kelengkapan mobil wajib diterapkan karena sesuai peraturan undang-undang sesuai Pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2).

Liputan6.com, Jakarta - Memiliki kendaraan seperti mobil dengan roda empat atau lebih diwajibkan memiliki kelengkapan standar yang telah digunakan bawaan pabrikan. Sebaliknya, rombakan atau tambahan aksesori yang tak sesuai seperti lampu strobo dan sirene akan ditertibkan.

Berdasarkan situs resmi NTMC Polri, Selasa (21/11/2017), kelengkapan standar sengaja diperlukan untuk keselamatan dalam berkendara dan pengguna jalan lain.

Kelengkapan standar bawaan pabrik juga biasanya sudah menjadi bagian dalam peraturan undang-undang sesuai Pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2).

Adapun persyaratan teknis mobil atau kendaraan bermotor yang wajib digunakan agar sesuai dan layak jalan, antara lain lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu rem, lampu penunjuk arah, lampu mundur, lampu gandengan, dan lampu utama.

Selain lampu-lampu ada juga beberapa kelengkapan lain yang harus dipatuhi, yakni alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan dan kedalaman alur ban, penghapus kaca, serta kaca depan.

Tak hanya itu, kendaraan juga wajib dilengkapi dengan bumper, sepatbor, klakson, kaca spion, dan penggandengan.

Apabila tak memenuhi syarat kelengkapan tersebut, pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

4 Aksesori Mobil yang Haram Dipakai

Penggunaan aksesori mobil dipercaya mampu menjadikan tunggangan lebih menarik. Tak heran banyak aksesori mobil bermunculan di pasaran.

Kendati demikian, tak semua aksesori mobil bisa diterapkan pada mobil Anda. Sebaliknya, ada beberapa aksesori yang diharamkan.

Bahkan, jika tetap menggunakan aksesori tersebut, Anda harus dengan pemberian sanksi dari pihak kepolisian.

Mau tahu aksesori apa saja yang dilarang? Berikut daftarnya.

Lampu HID

Saat ini, lampu utama bukan hanya berfungsi sebagai pembantu visibilitas dalam berkendara, tapi juga membuat tampilan mobil tampak mewah.

Lampu jenis HID atau High-Intensity Discharge memang menjadi salah satu yang digandrungi, terlebih di dunia modifikasi.

Penggunaan lampu HID pada dasarnya bisa saja dipakai, tapi Anda harus memiliki syarat agar aman digunakan dan tidak membahayakan pengendara lain. 

Selain itu, lampu HID harus memperhatikan intensitas sinar yang dikeluarkan. Sebab, bila cahaya terlalu besar akan membuat sinar yang dihasilkan makin terang, efeknya bisa mencelakakan pengendara lain. Pilih lampu HID yang voltage rendah, semakin putih sinarnya akan makin menyilaukan dan mengganggu.

Lampu strobo dan rotator

Penggunaan lampu rotator dan lampu strobo pada mobil pribadi. Buktinya masih banyak pelanggaran terkait penggunaan aksesori ini.

Aturannya juga sudah jelas tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi wajar saja bila polisi melakukan banyak razia dan penilangan terhadap mobil pribadi yang menggunakan rotator dan strobo.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Pelat Nomor Custom

Selain itu, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Pelat nomor bisa dikatakan sebagai pelat palsu, karena dibuat sendiri meski sesuai dengan nomor kendaraan pribadi. Jika kamu tetap memilih untuk menggunakannya, dijamin kamu akan berurusan dengan pihak kepolisian dan sudah pasti kamu pun akan mendapat surat tilang.

Knalpot Racing

Agar mobil atau kendaraan memiliki kesan sangar, banyak dari pengendara mobil memilih untuk mengubah knalpot sport/racing atau memilih modifikasi knalpot yang memiliki suara yang lebih keras.

Namun, jika kamu menggunakan knalpot tersebut, ada baiknya untuk berpikir ulang dan melepaskannya. Karena penggunaan knalpot racing ini jelas bisa mengganggu pengendara lainnya, terlebih jika kamu tinggal dalam kompleks. Sudah pasti suara yang dihasilkan knalpot tersebut bisa mengganggu ketentraman warga sekitar.

So, kalau kamu ingin memasang aksesori tambahan, enggak boleh sembarang. Tetaplah perhatikan peraturan yang berlaku, supaya tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.