Sukses

Top3: Cara Mencuci Helm dan Pemutihan Denda Pajak Ranmor

Dan bila tidak segera dikeringkan, bau akan menyerang. Ada tips yang bisa dilakukan agar helm terasa segar.

Liputan6.com, Jakarta Berkendara dalam hujan menyebabkan helm basah. Dan bila tidak segera dikeringkan, bau akan menyerang. Ada tips yang bisa dilakukan agar helm terasa segar. Artikel itu menjadi yang terpopuler dan berikut ringkasan berita lainnya:

1. Cara Ampuh Hilangkan Bau Tak Sedap pada Helm

Tak dapat disanggah jika masuk musim hujan, helm akan mudah basah. Hal ini pula membuat peranti yang wajib digunakan dalam berkendara itu akan membuat lembab dan menyebabkan bau apak.  

Bisa saja pemilik helm menghilangkan bau tersebut ke tempat pencucian helm. Namun begitu, seringkali kali pemilik helm mengaku tidak ada waktu untuk pergi ke tempat pencucian helm. Selengkapnya baca di sini.

2. Segera ke Samsat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sementara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah mengumumkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang melakukan tunggakan.

Penghapusan ini berlaku hanya bagi warga ibu kota Jakarta yang mendapat denda karena telat membayar pajak kendaraan. Maka dari itu, dendanya akan dihapuskan. Selengkapnya baca di sini.

3. Banyak Pekerja Wanita, Menperin Puji Pabrik Mobil Sokon

Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto ikut meresmikan pabrik mobil Sokon, PT Sokonindo Automobile yang berdiri di atas lahan seluas 20 hektar di Kawasan Industri Cikander, Serang, Banten, Selasa (28/11/2017).

Dalam sambutannya, kader partai Golkar tersebut mengapresiasi pabrikan asal China itu. Karena pabrik Sokon mampu menampung lapangan pekerjaan hingga 2.000 karyawan. Tak terkecuali para wanita. Selengkapnya baca di sini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera ke Samsat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sementara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah mengumumkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang melakukan tunggakan.

Penghapusan ini berlaku hanya bagi warga ibu kota Jakarta yang mendapat denda karena telat membayar pajak kendaraan. Maka dari itu, dendanya akan dihapuskan.

Pembayaran pajak para pemilik kendaraan bisa dilihat langsung dari catatan di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Penghapusan denda ini bukan permanen, melainkan mulai diberlakukan pada 30 November sampai 23 Desember 2017, dan telah disetujui Kepala Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah juga mengajukan permohonan agar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantu melakukan sosialiasi kepada masyarakat.

Selain itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mendukung kegiatan tersebut.

Berikut pengumuman penghapusan denda pajak PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan intensifikasi pemungutan pajak melalui Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang akan mulai diberlakukan tanggal 30 November 2017”.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.