Sukses

Kasus Kartel, Honda dan Yamaha Kalah di PN Jakarta Utara

Kalah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara soal kartel, AHM berencana akan mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, memutuskan menolak permohonan yang diajukan pemohon keberatan I, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), dan pemohon keberatan II, PT Astra Honda Motor (AHM).

Dengan begitu, PN Jakarta Utara tetap menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam perkara kartel skutik 110-125 cc di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, pihak AHM menyatakan menghormati keputusan PN Jakarta Utara, meskipun dari awal pabrikan berlambang sayap mengepak ini membantah tuduhan KPPU tersebut. Untuk langkah selanjutnya, AHM berencana akan mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

"Kami bisa bertahan dan berkembang berbisnis di Indonesia puluhan tahun, karena kami patuh hukum serta selalu memberikan kontribusi ke negeri ini sehingga konsumen pun mempercayai kami, baik sebagai sebuah brand atau pun company," jelas Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Selasa (5/12/2017).

Lanjut pria yang akrab disapa Muhib ini, keputusan tersebut memang mengecewakan, karena itulah pihak Honda akan terus mencari keadilan karena pabrikan asal Jepang ini menolak yang dituduhkan KPPU.

"Tuduhan KPPU bahwa AHM melakukan persekongkolan dan mengatur harga dengan pesaing bisnisnya, sama sekali tidak benar. AHM selalu berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif dengan mengacu serta patuh pada ketentuan perundangan yang berlaku," tambahnya.

Pihak AHM pun menjalankan persaingan bisnis secara sehat, dengan gencar menggelar beragam program promosi dan marketing. Honda selalu memberikan harga yang kompetitif, sejalan dengan kualitas produk serta layanan yang diberikan, sejak penjualan hingga purna jual dengan berbagai pilihan produk Honda.

Hal ini pun menunjukkan hasil yang positif, pangsa pasar sepeda motor Honda terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dan meninggalkan pesaing-pesaingnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Sebelumnya, PN Jakarta Utara telah  tiga kali menggelar persidangan, dengan materi gugatan keberatan putusan KPPU Perkara No. 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU No 5/1999, terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sidang pertama merupakan sidang pengajuan dokumen keberatan terhadap putusan KPPU (31/10). Sidang kedua merupakan sidang tanggapan KPPU atas permohonan pemeriksaan tambahan dari pemohon (2/10/2017).

Sidang ketiga merupakan putusan atas pengajuan pemeriksaan tambahan (9/10/2017), di mana pada sidang ini majelis pengadilan Jakarta Utara tidak mengabulkan adanya pemeriksaan tambahan, sehingga sidang berikutnya langsung menjadi sidang keputusan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.