Sukses

Hadapi Era Mobil Listrik, Toyota Sempurnakan Mobil Konvensional

Nantinya, 80 persen mobil konvensional bakal tetap ada di 2025, tetapi dengan perang teknologi efisiensi bahan bakar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sudah menargetkan, jika 20 persen dari penjualan mobil di 2025 harus mobil listrik. Bahkan, peraturan terkait hal tersebut, sudah tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2017, tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan siap disahkan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu mendatang.

Dengan adanya target tersebut, lalu bagaimana nasib pabrikan otomotif yang sudah melakukan investasi besar untuk produksi mobil dengan mesin konvensional, seperti Toyota?

Dijelaskan Executive GM PT Toyota Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopronoto, 80 persen mobil dengan mesin konvensional tetap ada, jadi produsen bakal membangun hibrida dan listrik. Sementara itu, untuk mobil konvensional nantinya bakal adu teknologi.

"Untuk mesin konvensional, ada VVTi, turbocharger, dan lain-lain. Itu akan jadi salah satu pertarungan menarik secara teknis, karena tujuannya tetap efisiensi bahan bakar," jelas pria yang akrab disapa Soerjo di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Lanjut Soerjo, dengan begitu kerja sama antara Toyota dan Daihatsu memang memiliki tujuan ke arah tersebut. Bagaimana menciptakan kendaraan, tapi dengan efisiensi bahan bakar yang lebih baik.

"Sebetulnya, bagaimana kombinasi teknologi Daihatsu dan Toyota supaya bisa mempertahankan mobil kompak. Jadi, di negara berkembang itu kita punya mobil kompak dengan efisiensi bahan bakar yang baik," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peraturan Kendaraan Listrik Tinggal Disahkan Presiden

Kepala Biro Perencanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Cahyono Adi, mengungkapkan, untuk perpres memang sudah beberapa kali dikomunikasikan di internal departemen terkait.

"Segera kita kembalikan ke Sekretariat Negara (Setneg). Untuk detailnya saya tidak bisa ngomong," kata Agus di kantor PLD Disjaya, Kamis (14/12/2017).

Lanjut Agus, semua lembaga pemerintah yang terkait sudah mengajukan poin detail terkait perpres tersebut. Namun, setiap masukan pasti tidak semuanya ditampung dan dimasukkan ke dalam peraturan tersebut.

"Perpres ini suatu pengaturan atau payung, nanti pengaturan lebih lanjut, dan petunjuk teknis (juknis) ada di setiap departemen," ia menambahkan.

Namun, berbicara kapan peraturan ini disahkan, Agus belum bisa menjelaskan kapan waktu pastinya. Namun yang pasti, peraturan ini merupakan perintah dari Presiden, tinggal tunggu proses pengesahan saja.

"Tidak berani mendahului saya. Judulnya saja Perpres percepatan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.