Sukses

Alasan Angkot Jakarta Lebih Cocok Pakai LMPV

Nantinya angkot tidak akan mendapatkan polesan dari perusahaan karoseri. Hal itu menjadi pertimbangan dengan alasan kualitas.

Liputan6.com, Jakarta - Angkutan kota (angkot) di wilayah Jakarta akan segera direvitalitasi sekitar Februari-Maret 2018. Saat ini, Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat) masih mengkaji mobil jenis apa yang akan digunakan untuk angkot nanti.

Namun yang pasti, mobil yang akan digunakan akan disuplai dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) secara langsung, seperti halnya taksi.

Menurut Ketua Organda DKI, Shafruhan Sinunga, pilihan angkot nyaman dan aman akan sesuai dengan yang dianjurkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 29 tahun 2015.

Nantinya angkot tidak akan mendapatkan polesan dari perusahaan karoseri. Hal itu menjadi pertimbangan dengan alasan kualitas.

“Kalau minibus (mikrolet atau angkot) dibuat dari karoseri, maka dibuatnya dari sasis atau pikap. Kalau dirubah bentuk , maka ATPM itu lepas tanggung jawab. Tapi kalau asli dari pabrikan dia akan tanggung jawab,” ungkap Shafruhan kepada Liputan6.com, Rabu (20/12/2017).

Tak hanya soal bentuk, jika mobil dibuat melalui karoseri kekhawatiran yang timbul terjadi pada bagian kelistrikan. Tentunya, jika terjadi masalah yang tak diinginkan, maka ATPM akan lepas tanggung jawab.

Karena itu, Shafruhan mengatakan, pilihan mobil bawaan pabrikan akan mendapatkan nilai lebih, selain soal jaminan ATPM, tentunya akan dapat after sales atau jaminan purna jual, seperti service maupun spare parts.

Adapun untuk saat ini, ATPM yang sudah menyodorkan jenis mobil agar berlabel angkot yaitu Toyota Transmover, Wuling Confero, Suzuki APV, dan Daihatsu Gran Max.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Angkot Akan Senyaman Mobil Pribadi

Angkot di yang dirubah ditahun depan akan menjadi lebih nyaman layaknya mobil pribadi.

Setidaknya, hal ini akan dilakukan wilayah Jakarta awal di kuartal pertama 2018 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 29 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

"Tempat duduk sama (seperti mobil pribadi), menghadap kedepan semua, dengan kapaitas tujuh penumpang. Kalau dulu 10 orang," tuturnya.

Tak hanya itu, angkot nanti wajib menggunakan AC, dengan jendela tertutup. Sopir dan penumpang tidak boleh merokok di dalam mobil, sehingga dapat memberikan kenyamanan kepada penumpang lainnya.

Selain itu, bentuk pintu masuknya juga akan sama seperti mobil pribadi. Tentunya ini akan berbeda dengan pintu mobil angkot saat ini yang dapat dilipat.

"Paling warna semuanya putih berubah. Nanti kita ajukan perubahan warnanya. Jangan warna biru mikrloet, biar ada perubahan supaya lebih bagus," tutupnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.