Sukses

Ingat, Belok Kiri Sekarang Tidak Boleh Langsung

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3.

Liputan6.com, Jakarta - Pengguna jalan kerap salah kaprah saat di persimpangan jalan. Salah satunya adalah belok kiri secara langsung meski lampu menunjukkan angka merah.

Regulasi belok kiri boleh langsung memang pernah diperbolehkan sesuai peraturan pemerintan Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi "Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri".

Namun tahukah Anda, PP 43 Tahun 1993 kini sudah dilakukan revisi. Artinya, Anda tidak lagi diperbolehkan belok kiri secara langsung.

Itu karena pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat tiga.

Pasal tersebut berbunyi, "Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas".

Biasanya, belok kiri yang masih diperbolehkan langsung jika memang ada isyarat berupa papan bertuliskan "belok kiri langsung".

Tentang belok kiri gak (selalu) boleh langsung. Pastinya kita akan di klaksonin oleh kendaraan di belakang. Yang sabar gabole ikutan bunyiin klakson. Nanti jadi parade klakson,” tulis akun @budayadisiplin.

Nah, jika Anda masih melanggar aturan tersebut, bukan tidak mungkin petugas kepolisian akan melakukan tilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau maksimal Rp 500 ribu.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Kendaraan Tak Boleh Belok Kiri Langsung

Aturan belok kiri langsung bukan sebuah aturan yang dibuat mengada-ada oleh pemerintah dalam hal berlalu lintas.

Sebab, mengutip Wikipedia, ada juga negara yang telah menerapkannya, seperti di New York, Amerika Serikat, di mana belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu.

Hal serupa juga dilakukan di Kanada, yaitu belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan jika jalanan kosong, baru belok ke kanan diperbolehkan.

Hanya saja, saat ini ada beberapa isu yang timbul dengan kebijakan belok kiri langsung, antara lain karena kesulitan di dalam pemograman lampu lalu lintas.

Selain itu, masalah lain yang timbul adalah meningkatnya peluang terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama bila hak utama pengguna jalan diabaikan, termasuk terhadap pejalan kaki.

Ada juga karena dapat meningkatkan kapasitas persimpangan, kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan, dan menganggu arus lalu lintas dari arah kanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini