Sukses

Awas, Tak Pakai Komponen Ini Motor Bisa Dikurung Satu Bulan

Pengendara sepeda motor kerap membandel karena dengan sengaja melepas beberapa komponen, seperti kaca spion, hingga lampu-lampu

Liputan6.com, Jakarta - Sepeda motor bawaan pabrikan tentu saja dibuat berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, semua komponen yang dipasang oleh pabrikan sepeda motor tak perlu dikurang-kurangi.

Namun demikian berbeda dengan yang terjadi di lapangan. Sebab, sejumlah pengendara sepeda motor kerap membandel karena dengan sengaja melepas beberapa komponen, seperti kaca spion, hingga lampu-lampu.

 

Namun tahukan Anda, tidak mengenakan komponen standar bawaan pabrikan bisa dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Dari penelusuran Liputan6.com, setidaknya aturan perihal penggunaan komponen pada sepeda motor telah tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Adapun untuk pasal 106 disebutkan ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan’.

Sementara pasal 48 ayat 2 dimaksudkan agar kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus memiliki persyaratan teknis seperti susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan penempelan kendaraan bermotor.

Sedangkan pasal 48 ayat 3 maksudnya agar kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya laik jalan juga memenuhi persyaratan, emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parker, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.

Nah, jika Anda tetap bandel di jalan raya tidak menggunakan komponen yang disebutkan di atas, maka polisi tak akan segan-segan untuk menilangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.