Sukses

Larangan Sepeda Motor di Jalan Protokol Batal, Ini Kata Bikers

MA telah membatalkan peraturan terkait pelarangan lalu lintas sepeda motor. Lalu, apa kata bikers?

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan dari Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar terkait peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 195 Tahun 2014. Dengan begitu, MA telah membatalkan peraturan yang dibuat di masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor.

Menanggapi hal tersebut, Rio Octaviano, Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA), mengapresiasi keputusan tersebut. Pasalnya, menurut pria yang menginisiasi Gerakan Aliansi Menentang Pembatasan Motor (Gampar), menilai peraturan tersebut terbilang aneh.

"Masyarakat bertahan dengan motor, karena transportasi publik masih belum mampu menggantikan peran sepeda motor. Tapi, motor sebagai solusi malah dilarang melintas.," ujar Rio kepada Liputan6.com melalui pesan elektroniknya, Selasa (9/1/2018).

Lanjut Rio, pihaknya sangat mendukung pencabutan Pergub mengenai pembatasan lalu lintas sepeda motor ini.

"Setidaknya, sampai nanti transportasi publik sudah layak untuk dijadikan opsi sarana mobilitas masyarakat DKI Jakarta," pungkasnya.

Untuk diketahui, dengan adanya keputusan tersebut, MA telah membatalkan Pergub Nomor 195 Tahun 2014. Untuk Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 tentang perubahan Pergub 195 Tahun 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MA juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

9 Titik Pembatasan Sepeda Motor di Jakarta

Dijelaskan Nursal Ramadhan, Sekretaris Jenderal Road Safety Association (RSA), salah satu peraturan yang sangat diskriminatif terhadap pengendara motor, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP).

"Pemberlakukan ERP atau jalan berbayar elektronik di beberapa ruas jalan di Jakarta, ternyata ada sembilan (pelarangan sepeda motor). Kalau kemarin pelarangan hanya di Sudirman dan Thamrin, ternyata di sini (Pergub) ada tujuh lagi, di mana motor tidak bisa lewat," ujar Nursal.

Menyikapi peraturan tersebut, RSA berharap gubernur terpilih baru untuk mengkaji ulang peraturan yang memang tidak berpihak kepada rakyat, atau para pengendara motor.

"Tolong dikaji ulang, kalau memang tidak berpihak kepada rakyat atau masyarakat banyak. Tolong dicabut dan dikaji ulang, salah satunya Pergub tersebut," pungkas saat itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.