Sukses

Sanksi Pidana, Hadiah buat Berkendara di Trotoar

Pengendara melintas di trotoar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Kemacetan di Ibu Kota, kerap membuat para pengendara sepeda motor jadi tak sabaran. Salah satunya mereka sering kali melintas di jalur trotoar. Padahal trotoar bukan untuk  sepeda motor melainkan pejalan kaki.

Padahal, para pengendara motor sebenarnya telah mengetahui apa itu fungsi trotoar. Ya, tentu saja dibuat khusus bagi para pejalan kaki untuk berjalan agar keselamatannya terlindungi dari lalu-lalang kendaraan di jalanan.

Namun faktanya, banyak masyarakat yang kurang sadar akan fungsi trotoar dan menjadikan trotoar sebagai alternatif jalan sehingga kenyamanan pejalan kaki terganggu.

Nah, bagi Anda pengendara sepeda motor yang bandel dan doyan memacu si kuda besi di trotoar sebaiknya menghargai jalur khusus pejalan kaki tersebut. Apalagi keberadaan trotoar sudah tercatat dalam undang-undang.

Bahkan melalui akun resmi resmi @ntmc_polri di Instagram, Kepolisian Lalu Lintas menyampaikan secara tegas dengan huruf kapital bertuliskan “TROTOAR HANYA UNTUK PEJALAN KAKI LOH”.

Berdasarakan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan PP No. 34 Tahun 2006 tentang jalan, trotoar diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Yuk kita kembalikan lagi fungsi trotoar sebagaimana fungsinya,” tulisa @ntmc_polri.

 

 

Post by : @multimedia.humaspolri “TROTOAR HANYA UNTUK PEJALAN KAKI LOH” . Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan PP No. 34 Tahun 2006 tentang jalan, trotoar diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Jika melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- . Trotoar adalah tempat khusus bagi para pejalan kaki untuk berjalan agar keselamatannya terlindungi dari lalu-lalang kendaraan di jalanan. Namun banyak masyarakat yang kurang sadar akan fungsi trotoar dan menjadikan trotoar sebagai alternatif jalan lain yang membuat kenyamanan pejalan kaki terganggu. . Yuk kita kembalikan lagi fungsi trotoar sebagaimana fungsinya. #HimbauanPolri #TheBestPol #PolisiIndonesia

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Patut Ditiru, Aksi Rangga Hadang Pemotor Naik Trotoar

Ulah pengendara sepeda motor yang melintasi trotoar sangat menjengkelkan. Hal itu sangat mengganggu khususnya bagi pejalan kaki.

Tak sampai disitu, tidak sedikit dari pengguna jalan yang melintasi trotoar justru terlibat pertengkaran atau adu mulut lantaran pengendara motor merasa lajunya ditahan ataupun ditegur para pejalan kaki.

Baru-baru ini, selebritis papan atas Nicholas Saputra menghadang pemotor bule yang melintas di atas trotoar. Aksi pemeran Rangga dalam film Ada Apa Dengan Cinta (AADC) itupun layak ditiru.

Upaya mempertahankan "wilayahnya" dari si pemotor nakal itu sempat direkam warga yang melintas dan videonya diunggah oleh akun @koalisipejalankaki.

Dalam video tersebut, Nicholas yang mengenakan kaus putih dan celana pendek serta kacamata hitam itu terlihat beradu argumen dengan pemotor bule sebelum akhirnya si penyerobot trotoar kembali ke jalan raya.

"Ayoo ajak dan ajarkan tertib.. @nicholassaputra jadi begal bagi para pemotor yang tidak tertib di Trotoar..” tulis akun @koalisipejalankaki.

Aksi artis kelahiran 24 Februari 1984 itupun menuai banyak pujian dari para netizen. Terlebih yang mengendarai sepeda motor itu adalah sepasang warga negara asing.

@miminperibule seenaknya aja anjir

@imwidy Pasti ini di bali, di bali kan begitu mau org lokal mau org bulenya nyambet trotoar

@primautamas Mereka berani ga tertib karena masih banyak pribumi nya yg cuek terhadap aturan yang benar juga. Biasanya ga ada yang negur mereka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini