Sukses

Jaga Emosi, Bunyikan Klakson Seperlunya

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan klakson yang berlebihan justru akan mengganggu pengendara lain dan juga membahayakan bila dibunyikan serampangan. Bukan tidak mungkin klakson pun bisa memancing emosi pengendara lain, seperti membunyikan klakson tanpa putus. Pengendara lain yang tidak senang mendengarnya pasti akan kesal.

Perangkat yang ada di setiap kendaraan tersebut sudah seharusnya digunakan secara bijak karena merupakan bagian dari etika berkendara. Gunakan klakson seperlunya saja, dan sebisa mungkin mengatur suaranya agar terdengar tidak terlalu kencang.

Dalam unggahan Instagram @kemenhub151, Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat agar bisa menggunakan klakson secara bijak saat berkendara.

"Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," ujar admin kemenhub melalui instagramnya beberapa waktu lalu.

Soal spesifikasi klakson ini, Kemenhub juga sudah membuat aturannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

4 Dosa Besar Pengemudi Menyalakan Lampu Hazard

Lampu hazard adalah lampu tanda darurat. Lampu ini pada hakikatnya akan menyala jika menekan tombol warna merah dengan logo segitiga putih di dekat pengemudi. Lampu ini menyala tepat di bagian lampu sein kanan-kiri secara berkedip dan bersamaan.

Seperti dilansir situs Daihatsu, Selasa (16/1/2018), fungsi lampu darurat ini sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

 

 

Adapun bunyi dalam pasal tersebut adalah ‘Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.’

Perlu digarisbawahi, kata ‘isyarat lain’ adalah lampu darurat atau lampu kabut. Sedangkan yang dimaksud dengan ‘keadaan darurat’ adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Hanya saja, saat ini pengguna mobil  sering kali salah kaprah memanfaatkan fungsi lampu hazard.Ada pun beberapa kesalahan yang sering dilakukan antara lain:

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Saat hujan

Menggunakan hazard saat hujan dapat membingungkan pengemudi di belakang kendaraan. Sebab, lampu sein tidak berfungsi karena telah digunakan untuk lampu hazard.

Karena itu, Anda harus ekstra berhati-hati jika berada di belakang mobil yang menghidupkan lampu sein terutama saat hujan. Ada baiknya kala hujan menghidupkan lampu utama.

Memberi tanda lurus di persimpangan 

Menggunakan lampu hazard saat bergerak lurus di persimpangan tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein, berarti kamu menandakan diri akan bergerak lurus ke depan.

Sebaliknya, jika akan berbelok diharuskan menggunakan lampu sein kanan atau kekiri.

Saat berkabut 

Jika kondisi berkabut, Anda cukup menyalakan fog lamp (lampu kabut) yang berwarna kuning atau lampu utama.

Saat di lorong gelap

Penggunaan lampu hazard akan membingunkan kendaraan di belakang. Oleh karena itu, Anda cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah di belakang mobil atau lampu reflektor dapat menyala, sehingga sudah memberikan tanda bahwa ada mobil di depan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.