Sukses

Larangan Dicabut, Polisi Terus Sosialisasikan Jalur Khusus Motor

Bagi sepeda motor yang tidak masuk ke dalam jalur tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menghapus larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Keputusan tersebut menyusul putusan MA yang telah membatalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Dengan diperbolehkan lagi pengguna sepeda motor melintas di jalur protokol tersebut, telah dibangun beberapa titik marka jalan sebagai jalur khusus sepeda motor.

"Untuk mempertahankan kinerja lalu lintas tetap maksimal, perlu adanya pengaturan kendaraan bermotor. Khususnya, sepeda motor yang populasinya lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan bermotor R4 atau lebih," jelas Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, kepada Liputan6.com, Kamis (25/1/2018).

Lanjut Budiyanto, untuk penerapan jalur khusus sepeda motor ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk dari utara ke selatan, yaitu di JPO Indosat (Patung Kuda) dan JPO Sari Pan Pacific.

Sebaliknya, dari selatan ke utara, terdapat di JPO Sarinah dan JPO Bank Indonesia.

Untuk marka kuning terdapat di empat lokasi, yaitu Jalan Merdeka barat sisi timur tiga titik, Jalan Thamrin sisi timur depan kementerian ESDM satu titik, Jalan Thamrin sisi timur depan Bank Mandiri satu titik, dan depan Sarinah satu titik.

"Ini berarti memerintahkan sepeda motor harus melintasi jalur tersebut (proses kanalisasi dengan menggunakan marka jalan sepeda motor)," tambah Budiyanto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipenjara

Nah, bagi sepeda motor yang tidak masuk ke dalam jalur tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal tersebut  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal 28 ayat 1 yo pasal 106 ayat 4 huruf B, dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda palung banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," pungkas Budiyanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.