Sukses

Top3: Era Mobil Listrik dan Esemka Garuda 1

Tak dapat dielakkan, kita sudah masuk di awal masa mobil listrik. Setidaknya hal ini ditunjukkan dari penjualan Mitsubishi Outlander PHEV.

Liputan6.com, Jakarta Tak dapat dielakkan, kita sudah masuk di awal masa mobil listrik. Setidaknya hal ini ditunjukkan dari penjualan Mitsubishi Outlander PHEV. Berita tentang raihan 100 ribu unit mobil listrik tersebut menjadi yang terpopuler di kanal Otomotif Liputan6.com. Dan berikut ringkasan berita lainnya:

1. Mengejutkan, Mitsubishi Outlander PHEV Tembus 100 Ribu Unit

Sejak diluncurkan empat tahun lalu, Mitsubishi Outlander PHEV menjelma sebagai senjata andalan baru pabrikan berlambang tiga berlian di Eropa. Bahkan, mobil ini sudah menembus angka penjualan hingga 100 ribu unit, sejak pertama kali diluncurkan.

Berdasarkan rilis resmi yang diterima Liputan6.com, Mitsubishi Outlander PHEV menyumbang 10 persen, dari penjualan Mitsubishi di Eropa. Selengkapnya baca di sini.

2. Esemka Garuda 1, Kloningan Foday Landfort dari Tiongkok?

Setelah lama tidak terdengar namanya, merek yang digadang-gadang bakal menjadi mobil nasional (mobnas), Esemka, kembali muncul di publik. Dari foto yang beredar di aplikasi pesan elektronik, mobil yang kini heboh memiliki bentuk sport utility vehicle (SUV).Terlihat, SUV berkelir putih ini tengah digendong truk towing di sebuah jalanan dengan kondisi macet. Selengkapnya baca di sini.

3. Suzuki GSX-R150 Kena Recall, Begini Cara Mengeceknya 

PT Suzuki Indomobil Sales menggelar program Suzuki Product Quality Update. Ini merupakan bentuk kampanye atas penarikan kendaraan roda duanya dari konsumen atau biasa disebut recall. Seperti diketahui, belakangan ini tengah marak dikabarkan mengenai recall motor sport fairing andalan mereka yakni GSX-R150. Selengkapnya baca di sini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Sepeda Motor Wajib Menyalakan Lampu di Siang Hari

Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama saat di siang hari. Namun demikian, aturan yang telah tercatat di Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini nyatanya masih sering diabaikan.

Oleh karena itu, akun Instagram Satlantas Polres Berau, Kalimantan Timur @satlantasberau kembali mengingatkan mengapa pentingnya menyalakan lampu kendaraan di siang hari.

Karena itu, salah satu fungsi menyalakan lampu di siang hari adalah agar pengendara mobil atau motor yang melihat spion hanya dalam waktu singkat bisa mendeteksi atau menyadari kendaraan lain dari pantulan lampu utama.

 “Sehingga pengendara yang melihat kita akan bisa melakukan antisipasi agar tidak kecelakaan,” tulis akun @satlantasberau.

Jika Anda tidak menyalakan lampu utama di siang hari, maka itu telah melanggar Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi; Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000,-

Pada dasarnya aturan ini bukan salah satu yang dipastikan Anda akan aman selama berkendara. Hanya, aturan ini dapat meminimalisir resiko kecelakaan sepeda motor yang tidak terlihat menjadi lebih kecil dan akhirnya diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sepeda motor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.