Sukses

Top3 Berita Hari Ini: Helm Ber-AC dan Kendaraan Para Jagoan

Semakin maju, tingkat kenyamanan semakin tinggi. Tak terkecuali dengan helm yang kini sudah dilengkapi dengan AC.

Liputan6.com, Jakarta Semakin maju, tingkat kenyamanan semakin tinggi. Tak terkecuali dengan helm yang kini sudah dilengkapi dengan AC. Itulah artikel terpopuler dan berikut ringkasan artikel lainnya:

1. Asyik Nih, Sekarang Ada Helm Pakai AC

Ketika berkendara di negara dengan iklim tropis, seperti Indonesia, permasalahan yang sering dialami bikers adalah kepala yang kepanasan. Namun, hal tersebut akan segera teratasi dengan helm ini.

Dilansir Autoevolution, dilansir Sabtu (3/2/2018), salah satu perusahaan asal India, BluArmor, bakal meluncurkan sistem pendingin di helm. Selengkapnya baca di sini.

2. Kendaraan Keren Ini Terlibat dalam Film Hollywood, Apa Saja?

Sederet film-film Hollywood terkenal bisa menjadi perbincangan karena aktor pemainnya, alur cerita dan properti yang digunakan. Properti itu bisa berupa mobil atau motor. Biasanya film action yang memakai mobil-mobil keren atau motor gede untuk dijadikan kendaraan tokoh utamanya.

Sering kali film juga dijadikan media oleh pabrikan otomotif tertentu untuk memamerkan merek mobilnya. Seperti halnya sejumlah kendaraan berikut yang mereknya jadi booming karena film-film ini: Selengkapnya baca di sini.

3. Royal Enfield Luncurkan 2 Motor Anyar Sekaligus, Berapa Harganya?

Merayakan dua tahun kehadirannya di Indonesia, Royal Enfield hadirkan dua motor baru untuk seri Classic. Kedua motor tersebut, adalah Royal Enfield Classic 500 Stealth Black dan Classic 350 Gunmetal Grey.

Kehadiran dua motor baru ini, diklaim sesuai dengan gaya riders kekinian. Selain itu, pemilik motor ini bisa terus menikmati pengalaman pure motorcycling dengan Royal Enfield. Selengkapnya baca di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemilik Civic Turbo Gugat Honda Karena Mesin, Begini Kronologinya

Kekecewaan salah satu pemilik Honda Civic Turbo, Eko Agus Sistiaji, akhirnya berakhir ke jalur hukum. Pemilik sedan bernomor polisi B 171 DJI ini, resmi menggugat PT Honda Prospect Motor (HPM), sebagai agen pemegang merek (APM) Honda di Tanah Air.

Selain PT HPM, sang pemilik juga menggugat PT Triwarga Dian Sakti sebagai dealer, dan pihak leasing serta asuransi turut tergugat.

 

Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/2/2018). Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor 69/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Ut.

Kasus ini, berawal dari kerusakan mobilnya, dan pemilik telah membawa mobil ke Honda untuk dilakukan perbaikan. Namun setelah beberapa hari, tanpa memberikan penjelasan dan informasi terkait penyebab kerusakan, pihak Honda mengganti mesin mobil tanpa persetujuan Aji.

Atas tindakan tersebut, Aji telah berkali-kali meminta informasi dan penjelasan terkait hasil analisis Civic Turbo miliknya, dan dasar Honda untuk mengganti mesin mobilnya. Tapi, Honda tidak pernah memberikan penjelasan maupun informasi terkait hal tersebut.

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

Gugatan diajukan karena pihak Honda dinilai mengabaikan hak Aji untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam mempergunakan Honda Civic yang dibelinya. Selain itu, pihak Honda juga dinilai melanggar hak Aji atas informasi yang jelas, jujur atas produk yang dia beli dan gunakan.

"Dalam kasus ini pihak Honda tidak memberikan informasi yang jelas tentang penyebab kerusakan mesin dan tanpa persetujuan Aji langsung mengganti mesin," tulis David Tobing dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Jumat (2/2/2018).

Masalah tidak sampai di sana, karena belum genap sebulan mobil diganti mesin, telah terjadi lagi masalah di sensor interior yang berakibat fatal dan berpotensi membahayakan nyawa Aji. Atas kerusakan tersebut, pihak Honda kembali membawa mobil kesayangan Aji ke bengkel resmi mereka.

Dalam beberapa kali pertemuan dengan Honda, Aji telah meminta agar kendaraannya diganti dengan unit yang baru, namun tuntutan tersebut ditolak oleh Honda.

Aji menilai permintaannya sangat beralasan karena mobil belum satu tahun dipakai, tapi mesin sudah diganti sehingga berkurangnya kenikmatan, kenyamanan, dan keamanan untuk menggunakan produk yang rusak. Selain itu, terjadi kerusakan lanjutan yang sampai saat ini belum diketahui penyebabnya.

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

Atas kerusakan tersebut, pihak Honda kembali membawa mobil kesayangan Aji ke bengkel resmi pabrikan berlambang huruf H tersebut.

Dalam gugatannya, di antara tuntutan Aji adalah meminta Honda agar:

1) Mengganti Honda Civic Turbo Nomor Polisi B 171 DJI dengan unit baru dengan spesifikasi yang sama

2) Membayar sisa angsuran sebesar Rp 277 juta

3) Membayar kerugian sebesar Rp 5 juta

4) Mambayar kerugian imateril sebesar Rp 960 juta

Sampai berita ini diturunkan, pihak Honda Prospect Motor belum memberikan tanggapannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini