Sukses

Ingat, Jangan Berteduh di Kolong Jembatan Jika Tak Ingin Ditilang

Salah satu kesalahan pengendara sepeda motor yang kerap dilakukan saat turun hujan yaitu berteduh di kolong jembatan

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kesalahan pengendara sepeda motor yang kerap dilakukan saat turun hujan yaitu berteduh di kolong jembatan. Parahnya, pengendara sepeda motor yang berteduh jumlahnya sangat banyak.

Menurut Kepala Sub Direktorat Penegak Hukum Direktorat Lalu Direktorat Lalu Lintas PoldaMetro Jaya AKBP Budiyanto, berhenti dikolong jembatan saat hujan salah satu pelanggaran.

 “Bahwa setiap pengguna jalan harus tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi dan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ucap Budiyanto kepada Liputan6.com, Senin (12/2/2018).

Meski melanggar, namun kata dia, anggota Polri melekatkan kewenangan diskresi kepolisian. Artinya polisi bisa saja beritindak atau tidak karena ada penilaian sendiri. Termasuk dalam hal memberikan penilangan.

“Karena penegak hukum bisa yang bersifat represif yusticial (tilang), atau bersifat non yusticial teguran lisan atau tulisan,” ucapnya.

Oleh karena itu, jika polisi menghimbau untuk memacu kendaraan saat dikolong jembatan karena hujan, maka hal itu semata-mata agar kondisi jalanan kembali lancar.

Apabila himbauan ini tak digubris, polisi bisa saja menerapkan pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Maka dari itu, ada baiknya pengendara sepeda motor melengkapi diri dengan membawa jas hujan.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Denda dan Hukuman

Selain itu, tata cara berhenti juga diterapkan pada pasal 118 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ yakni;

Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali:

a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh;

b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan/atau

c. di jalan tol.

Atau bisa juga dikenai pasal 287 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yakni :

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 50 ribu.

(3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.