Sukses

Tips Jadi Rider dan Vlogger yang Aman

Liputan6.com, Jakarta Dewasa ini sejumlah riders kerap kali membuat sebuah rekaman video perjalanan yang kemudian diunggah ke sejumlah media sosial. Alasannya, mereka ingin melakukan perjalanan sekaligus mampu memberikan informasi perihal apa yang dilihat sepanjang jalan.

Namun tahukah Anda, jika pada dasarnya melakukan pembuatan video saat berkendara dinilai sangat berbahaya. Hal ini juga diungkapkan instruktur Rifat Drive Labs, Heri Wahyudi saat acara Coaching Clinic Safety Riding di gedung Pertamina, Gambir, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

"Selama ini yang saya perhatikan, kalau buat vlog itu  konsentrasinya terbagi dua. Di mana kamera disesuaikan dengan pandangan arah kita saat menuju kemana saja. Atau mengomentari di jalan. Sedangkan  kondisi dia (rider) saja tidak bisa kontrol, jadi sangat berbahaya karena mengganggu konsentrasi," ungkap Heri di hadapan para peserta acara.

Kata Heri, untuk menjadi seorang rider sekaligus vlogger yang mengutamakan keselamatan, metode yang dilakukan hampir sama seperti biasa. Bedanya, sang rider tak perlu menjelaskan secara menyeluruh isi video mengenai apa yang dilihatnya dengan berbagai komentar.

"Mungkin kejadian yang dilihat dari video yang akan di-tag (diunggah) ditandai dulu saja. Saat kita mengemudi, kita benar-benar harus konsentrasi mengemudi. Jangan sampai kita terganggu," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Beraktivitas Lain Saat Berkendara ada di Undang-Undang

Herry juga menyatakan, melakukan aktifitas lain saat berkendara bisa dianggap tak wajar karena melakukan kegiatan lain.

Oleh karena itu berkendara sambil bermain telepon bisa masuk dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan.

Adapun pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu”.

Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 berisi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.