Sukses

Top3: Manfaat Oli Samping dan Recall Mitsubishi Outlander Sport

Oli samping mungkin sudah asing di telinga pengendara motor. Maklum oli samping memang biasa digunakan pada motor 2-tak yang kini sudah sedikit populasinya.

Liputan6.com, Jakarta Oli samping mungkin sudah asing di telinga pengendara motor. Maklum oli samping memang biasa digunakan pada motor 2-tak yang kini sudah sedikit populasinya. Artikel terpopuler kali ini berkisah tetang oli samping yang dituang ke tangki BBM. Dan berikut ringkasan berita lainnya:

1. Manfaat Mencampur Oli Samping dengan Bensin, Apa Saja?

Banyak pengguna motor 2-tak khususnya RX King yang kerap mencampur oli samping ke tangki bensinnya saat perjalanan jauh. Namun ada juga yang mencampur oli samping untuk pemakaian harian dengan takaran yang lebih sedikit.

Pemilik bengkel Mustika Motor, Opik, mengatakan oli samping yang dicampur ke tangki memiliki beberapa kegunaan. Salah satunya untuk mencegah agar tangki bersih dari karat. Selengkapnya baca di sini.

2. Toyota Corolla Siap Tantang Honda Civic Hatchback

Geneva Motor Show 2018 akan menjadi pameran yang menyibukkan bagi Toyota untuk memperkenalkan beragam teknologi dan kendaraan baru, salah satunya adalah Toyota Corolla hatchback.

Dilansir Autoevolution, Corolla terbaru akan menggunakan Toyota New Global Architecture, Toyota mengklaim mobil tersebut akan memiliki desain eksterior lebih dinamis dibanding sebelumnya. Selengkapnya baca di sini.

3. 160 Ribu Mitsubishi Outlander Sports Ditarik, Apa Masalahnya?

Mengingat sedikitnya kendaraan Mitsubishi yang terjual setiap tahunnya di Amerika Serikat, itu sudah dipastikan karena mereka melakukan recall dengan jumlah yang banyak akhir-akhir ini. Dan dari sekian banyak mobil Mitsubishi yang ditarik, salah satu yang terbanyak adalah Outlander Sport.

Dilansir dari Carscoops, Selasa (27/2/2018), sebelumnya, pada awal bulan ini, produsen mobil Jepang tersebut mengumumkan penarikan terhadap 140 ribu unit Lancer, Outlander, dan Outlander Sports karena bermasalah dengan sabuk pengaman. Selengkapnya baca di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mobil Listrik Hadir di Indonesia, Regulasi Teknis Apa yang akan Berubah?

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, hadirnya mobil listrik bisa saja mengubah beberapa regulasi pemerintah yang ada.

Salah satu yang dibahas kader partai Golkar tersebut tentang mobil listrik yang tidak dilengkapi tempat penyimpanan ban serep.

Baca Juga

Kata Airlangga, pada umumnya bagian bawah mobil listrik dimanfaatkan untuk menyimpan baterai. Maklum baterai mobil listrik bentuknya cukup besar, sehingga tak ada lagi kapasitas untuk ban serep.

“Nah kalau kita itu tidak pakai aturan sekarang, maka Pak Korlantas, enggak bawa ban serep ini akan ditangkap. Jadi ini harus new regulasi,” ungkap Airlangga kepada Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa yang juga hadir dalam penyerahan 10 unit kendaraan rendah emisi di gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Lebih lanjut Airlangga juga menyatakan, regulasi mobil listrik lain juga bisa saja diubah jika merujuk pada teknologi otonom atau mobil tanpa sopir.

“New teknologi otonomi vehicle itu juga tidak mengenal stir kanan dan kiri. Kemudian ke depan new otonomous vehicle juga tangan tidak (mengendalikan) setir. Kalau sekarang bisa ditangkap polisi. Tapi otonomi vehcile itu tangan tidak di setir,” jelasnya.

“Teknologi bisa mengubah dan bagaimana regulasi ini melihat seiring dengan perkembangan yang ada. Kita melihat ini untuk memperbaiki,” tambahnya.

3 dari 3 halaman

Tak Perlu Ubah Regulasi

Menanggapi pernyataan Airlangga, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa ikut angkat bicara. Kata dia, regulasi tidak harus berubah.

“Tapi cukup dibuatkan PP atau Perpres tentang kendaraan listrik,” kata Royke kepada Liputan6.com.

Lebih lanjut Royke menyatakan, hingga saat ini draf untuk aturan mobil listrik masih digodok di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan stakeholder lainnya.

“Kementerian Industri pasti diminta masukannya,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.