Sukses

Kakorlantas Polri: Tidak Ada Larangan Mendengarkan Musik dalam UU 22

selain soal kesehatan, merokok saat mengemudi tentunya membuat pengendara tak konsentrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Para pengendara sepeda motor dan mobil beberapa waktu terakhir ini dikejutkan dengan kabar perihal larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara.

Disebutkan bahwa larangan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

 

Untuk merokok, memang hal ini cukup menyita perhatian. Pasalnya selain soal kesehatan, merokok saat mengemudi tentunya membuat pengendara tak konsentrasi.

Hal ini bisa dilihat, jika pengemudi sambil merokok maka saat mengendalikan setir atau setang mereka hanya menggunakan satu tangan. Tentu saja ini sangat berbahaya.

Tak hanya itu, bara dari rokok yang cukup panas juga bisa terjatuh atau terbang ke pengendara itu sendiri atau orang lain di belakang.

Namun bagaimana dengan mendengarakan musik?

Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigjen Royke Lumowa, ikut angkat bicara soal beredarnya informasi pengendara sepeda motor dan mobil dilarang berkendara sembari mendengarkan musik.

“Tidak adak larangan seperti dalam UU 22. Itu tidak benar,” ungkap Royke kepada Liputan6.com, Jumat (2/3/2018).

Royke membantah juga jika mendengarkan musik di dalam mobil itu tidak diperkenankan. Namun dia tak menampik, bahwa ada satu hal yang dilarang saat mengemudi mengenai pemanfaatan fitur hiburan di dalam mobil. Apakah itu? Ya

“Sopir (dilarang) menonton tv atau video,” ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Apa yang dikatakan, Royke sebetulnya telah dijelakan berdasarkan UU Nomor 2009 untuk Pasal 106 ayat 1, yaitu sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan ‘penuh konsentrasi’ adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”

Nah, jika melanggar pasal tersebut, pelanggar akan dikenakan pasal 283 yaitu:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.”

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.