Sukses

Jalan Layang Tol BORR di Bogor Lulus Uji Beban, Begini Cara Tesnya

Pengoperasian jalan tol BORR Seksi II B dari Kedung Badak hingga Simpang Yasmin ini direncanakan akan dilakukan pada minggu ke-2 April 2018 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Marga mengklaim jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi II B dari Kedung Badak hingga Simpang Yasmin lulus uji beban sebagai jalan layang atau jembatan tol. Jalan yang telah tersambung sepanjang 2,65 kilometer (KM) itu telah menjalani pengujian, Minggu (4/3/2018).

Berdasarkan keterangan tertulis di meja redaksi Liputan6.com, Selasa (6/3/2018), pengujian dilakukan dengan menerapkan metode beban dinamis (frekuensi resonansi akibat impact) dan uji beban statis loading unloading maksimum seberat 400 ton dengan menggunakan 15 truk kapasitas masing-masing truk antara 25-30 ton.

Tidak hanya itu, titik pengujian jalan tol ini dilakukan pada bentang berupa tanjakan dan super elevasi yaitu di Pier 31 – 32.

“Pengujian dilakukan sejak pukul 11.00-17.00 WIB mendapatkan hasil uji yang baik dan laik fungsi sebagai jembatan atau jalan layang sesuai perbandingan grafik pengukuran dibandingkan grafik pemodelan perencanaan,” ungkap Jasa Marga dalam rilisnya.

Dengan demikian, tol BORR dinyatakan aman dan laik fungsi untuk dipergunakan sebagai jalan layang atau jembatan tol.

Proyek Jalan Tol BORR Seksi II B ini merupakan yang pertama kali melakukan uji beban jembatan di lingkungan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, untuk jalan layang atau jembatan tol.

Adapun pengujian dilakukan oleh Komite Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR, yang dihadiri wakil dari KKJTJ yaitu Bambang Suhendro (Universitas Gajah Mada), Hidayat (Institut Teknologi Sepuluh November), Dradjat H. dan Yuda Handita (Kepala Balai Jembatan dan Terowongan Jalan PUPR).

Setelah dikeluarkannya sertifikat laik fungsi dari Kementerian PUPR atas lulusnya uji beban ini, maka selanjutnya dilakukan uji kelaikan operasi yang direncanakan pada akhir Maret 2018. Sementara pengoperasian jalan tol BORR Seksi II B ini direncanakan akan dilakukan pada minggu ke-2  April 2018 mendatang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tol Sumo dan Tol Jomo Tersambung, Akses Jawa Timur Kian Mudah

Akses di Jawa Timur semakin mudah selepas pengintegrasian Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) dan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Penggabungan dua ruas tol ini terjadi sejak 21 Desember 2017.

Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto selaku pemegang konsesi dari jalan tol ruas Kertosono-Mojokerto sepanjang 40,5 km mengklaim terintegrasinya kedua ruas tol tersebut mempermudah transaksi pembayaran tol.

Deputi Kepala Departemen Manajemen Pendapatan Astra Tol Jomo Rifan Tsamany mengatakan, sepanjang ruas Tol Jomo dan Tol Sumo ada 8 unit GT yang difungsikan, yakni GT Waru, GT Warugunung, GT Driyorejo, GT Krian, dan GT Penompo untuk ruas tol Sumo. GT Mojokerto Barat, GT Jombang dan GT Bandar untuk ruas tol Jomo. Sedangkan GT Mojokerto yang sebelumnya menjadi penghubung kedua ruas tol tersebut tak lagi difungsikan.

"Ruas tol Jomo dan tol Sumo sudah terintegrasi, GT Mojokerto tak difungsikan, harapannya tak banyak antrean di gerbang tol," kata Rifan kepada Merdeka.com.

Sejak diberlakukan pembayaran non tunai (E-Tol) sejak 31 Oktober 2017 lalu, pembayaran di tol Jomo maupun Sumo semuanya menggunakan sistem non tunai. Ini sesuai Peraturan Menteri PUPR No 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Non Tunai di Jalan Tol.

Sedangkan pembayaran di dalam tol Jomo maupun Sumo lebih sederhana. Pengguna jalan tol diwajibkan berhenti di GT pertama masuk untuk mendapatkan tanda masuk tol, sedangkan pembayaran dilakukan pada GT keluar.

"Kami mengimbau pengguna jalan untuk memastikan kartu tol yang digunakan ketika masuk dan keluar tol adalah kartu yang sama. Ini untuk menghindari pengenaan denda," jelasnya.

Denda diberlakukan bagi pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, menunjukkan tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, dan tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai arah perjalanan saat membayar tol. Ini sesuai PP No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol.

"Denda langsung diberlakukan oleh sistem yakni pemotongan saldo kartu e-Tol dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol," jelas Rifan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.