Sukses

Sesuai Prosedur, Harusnya Bikin SIM Baru Tak Makan Waktu Lama

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Liputan6.com, Jakarta - Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM pun berbeda berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

SIM sendiri pada dasarnya memilik berbagai golongan mulai dari A, B1, B2, C, dan D. Tentu saja hal itu tergantung dari jenis kendaraan apa yang digunakan.

Hanya saja, untuk mendapatkan SIM, masyarakat hingga saat ini mengaku lama dalam proses pembuatannya.

Padahal menurut Kasi Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, untuk membuat SIM sangat cepat dan mudah.

“Prosedur waktu penerbitan SIM baru 120 menit dan perpanjangan 15 menit saja,” ungkap Kompol Fahri kepada Liputan6.com, Minggu (11/3/2018).

Namun dia tak menampik, bisa saja penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM menjadi lama lantaran terjadi gangguan teknis.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tahapan Membuat SIM

Agar luwes berkendara tanpa takut razia, memiliki SIM tentunya sangat menguntungkan.

Nah, bagi Anda yang belum punya atau SIM sudah mati, ada baiknya segera mengurusnya. SIM menjadi pertanda bahwa kita secara sah punya kemampuan untuk berkendara di lalu lintas umum.

Tidak perlu menggunakan jasa calo untuk membuatnya. Ikuti saja syarat dan prosedurnya. Apa saja?

Simak langkah-langkah dan prosedur pembuatan SIM yang benar sesuai arahan NTMC Polri berikut ini:

3 dari 4 halaman

1. Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Usia :

- SIM A Pemohon Usia 17 tahun

 - SIM B I dan B II pemohon 20 tahun

- SIM C dan D pemohon 16 tahun

- SIM Umum pemohon usia 21 tahun

Pas Photo

KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

4 dari 4 halaman

2. Tata Cara

Usai memnuhi persyaratn yang diajukan, maka pemohon wajib melakukan berbagai cara yang harus diselesaikan, antara lain:

- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo

- Mengikuti Ujian Teori (bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki)   

- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.