Sukses

Perhatikan 8 Poin Ini Sebelum Mengasuransikan Mobil

Hingga saat ini ternyata masih ada yang belum paham hal-hal yang perlu diketahui dari asuransi mobil.

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya sekedar membeli kendaraa, pemilik mobil mupun sepeda motor juga perlu melakukan jaminan dengan cara di asuransi untuk menghindari kekhawatiran

Asuransi dapat bermanfaat bagi mereka yang was-was jika kecelakaan atau apa pun terjadi saat berkendara. Maka ditawarkanlah asuransi mobil dengan macam-macam keuntungan oleh perusahaan asuransi.

Peminatnya pun boleh dibilang tidak sedikit. Ini tercermin dari pertumbuhan asuransi yang positif tiap tahunnya.

Namun demikian, seperti dilansir situs online Cermati, hingga saat ini ternyata masih ada yang belum paham hal-hal yang perlu diketahui dari asuransi mobil.

Dan berikut ini beberapa hal yang harus dipahami dalam asuransi kendaraan:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

1. Perlindungan yang Diinginkan

Asuransi mobil dibedakan menjadi dua menurut cakupan perlindungannya. Kedua asuransi mobil tersebut, yaitu asuransi comprehensive dan Total Loss Only (TLO). Bedanya, asuransi comprehensive akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan.

Sementara asuransi TLO akan membayar klaim atas kerusakan lebih dari 75 persen pada mobil. Karena cakupan perlindungannya tersebut, jelas premi asuransi comprehensive lebih mahal dibandingkan asuransi TLO.

Bagaimana perusahaan asuransi menentukan kerusakannya, khususnya yang terdaftar di asuransi TLO, tergantung pada survei yang dilakukan. Jika sesuai dengan syarat, klaim akan diterima. Jika tidak, klaim akan ditolak.

3 dari 9 halaman

2. Usia Kendaraan yang Diasuransikan

Berapa tahun usia kendaraan yang dimiliki harus diperhatikan. Usia kendaaraan akan berpengaruh pada premi yang dibayarkan. Ada syarat jika mobil yang akan diasuransikan berusia di atas lima tahun, akan dikenakan tambahan biaya premi yang disebut loading fee.

Besaran loading fee yang berlaku umumnya sekitar lima persen per tahun. Jadi, semakin tua usianya, semakin besar loading fee-nya. Namun, ada batasan usia maksimal yang diberlakukan, seperti asuransi comprehensive yang batas maksimalnya 10 tahun dan TLO yang batas maksimalnya 15 tahun.

Berandai-andai mobil yang diasuransikan berusia tujuh tahun yang saat dibeli harganya Rp120 juta. Katakan saja mobil tersebut berpelat B dan asuransi yang diambil adalah comprehensive maka rate batas atasnya sekitar 3,59 persen. Dari data tersebut, berapa premi yang dibayarkan?

Rumus hitung premi murni dengan loading fee:

((Selisih Tahun Kendaraan x Biaya Loading Fee x Tarif Premi per Wilayah) + Tarif Premi per Wilayah) x Harga Mobil

Premi murni + loading fee: ((2 x 5% x 3,59%) + 3,59%) x Rp 120.000.000 = Rp 4.738.800

Premi tersebut belum ditambah dengan biaya administrasi yang biasanya kurang dari Rp 50.000.

4 dari 9 halaman

3. Reputasi Perusahaan Asuransi

Ada kurang lebih 25 perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi mobil di Indonesia. Dari banyaknya perusahaan asuransi tersebut, ada yang membedakan satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Entah dari segi pelayanan, premi yang ditawarkan, sampai reputasi perusahaan asuransi itu sendiri.

Untuk mengetahui sejauh mana reputasi perusahaan asuransi, ada sejumlah penilaian yang bisa digunakan. Misalnya, menilai menurut Risk Based Capital (RBC), rasio likuiditas, dana jaminan untuk melindungi nasabah asuransi, investasi/cadangan teknis plus utang klaim, aktiva tetap, perubahan premi bruto, pendapatan premi neto, pendapatan investasi neto, rasio beban klaim neto, sampai rasio laba.

Dilihat-lihat tampak rumit memang. Lebih mudahnya asalkan perusahaan asuransi tersebut terdaftar pada Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini boleh jadi pertanda perusahaan asuransi punya reputasi baik. Selanjutnya, banyaknya cabang yang dimiliki. Kemudian jumlah nasabahnya dan penghargaan yang diterima.

5 dari 9 halaman

4. Keuntungan yang Diberikan

Biasanya perusahaan asuransi menawarkan asuransi mobil dengan beberapa keuntungan yang akan diterima nasabah. Tidaklah sama keuntungan yang diberikan perusahaan asuransi yang satu dengan perusahaan asuransi yang lain. Paling tidak hampir semua perusahaan asuransi sama-sama memberikan keuntungan tanpa survei kepada nasabah.

Di luar itu beberapa perusahaan asuransi memberikan keuntungan lain, yaitu penerbitan polis dan surat perintah kerja (SPK) 1 x 24 jam setelah syarat terpenuhi, fasilitas derek gratis, layanan gratis ambulans, penggantian mobil, dan layanan emergency gratis. Pilihlah asuransi dengan banyak keuntungan, tapi dengan tetap mempertimbangkan reputasi perusahaan dan preminya.

6 dari 9 halaman

5. Bengkel yang Menjadi Rekanan

Bagi pemilik kendaraan, terutama mobil, urusan pemeliharaan (maintenance) atau perbaikan kerusakan yang dilakukan bengkel jadi hal yang utama. Karena itu, pemilik kendaraan sedikit sangat selektif dalam memilih bengkel. Banyak bengkel, tapi soal kinerja dan pelayanan punya kelasnya sendiri-sendiri.

Kalau Anda telah punya bengkel pilihan, cari tahu apakah bengkel tersebut sudah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi atau tidak. Syukur-syukur bengkel pilihan Anda menjadi bengkel rekanan perusahaan asuransi yang masuk daftar pilihan Anda. Bila tidak, Anda perlu mempertimbangkan bengkel rekanan yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Pertimbangkan juga jumlah bengkel yang menjadi rekanan perusahaan asuransi. Banyaknya jumlah bengkel memberikan banyak pilihan kepada Anda ke bengkel mana Anda memperbaiki mobil. Pilih bengkel dengan mengacu pada track record bengkel, lamanya perbaikan yang dilakukan bengkel, pemberian garansi dari bengkel, dan spare part yang dijual terjamin keorisinalannya.

7 dari 9 halaman

6. Tambahan Perlindungan yang Ditawarkan

Dalam asuransi mobil, dikenal istilah perluasan sebagai tambahan perlindungan dari risiko-risiko yang tidak termasuk dalam tanggungan asuransi mobil. Menyertakan perluasan ke dalam asuransi akan dikenakan biaya tambahan pada premi yang dibayarkan. Nasabah asuransi bebas memilih perluasan apa yang ingin dimasukkan ke dalam polis asuransi.

Jenis perluasan asuransi mobil yang bisa dipilih meliputi banjir (termasuk angin topan), gempa bumi, tsunami, huru-hara dan kerusuhan (SRCC), tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, kecelakaan diri untuk penumpang, tanggung jawab hukum terhadap penumpang, serta terorisme dan sabotase.

8 dari 9 halaman

7. Ketentuan Risiko yang Ditanggung

Sekalipun menjamin penggantian atas kerusakan, baik segala jenis kerusakan (comprehensive) maupun kerusakan lebih dari 75 persen (TLO), terdapat ketentuan yang mengatur risiko seperti apa yang ditanggung atau tidak ditanggung perusahaan asuransi. Anda bisa mengetahui dengan mudah apa saja risiko yang tidak ditanggung dengan melihat informasinya secara online.

9 dari 9 halaman

8. Tahu Hak dan Kewajiban

Bicara hak dan kewajiban, setidaknya ada enam prinsip dasar asuransi, diantaranya insurable interest (kepentingan untuk diasuransikan), utmost good faith (itikad baik), indemnity (ganti rugi), proximate cause (penyebab utama dan efektif) dan subrogation (prinsip pengalihan hak), dan contribution (pertanggungan bersama-sama).

Dalam asuransi, insurable interest dipahami sebagai hak perorangan atau badan hukum untuk mengansuransikan objek yang ingin dipertanggungkan yang legal di mata hukum. Utmost good faith secara singkat diartikan sebagai keterbukaan calon nasabah asuransi dalam memberikan fakta-fakta secara lengkap tanpa ada yang disembunyikan kepada perusahaan asuransi.

Sementara indemnity merupakan mekanisme yang mengatur pemberian ganti rugi oleh perusahaan asuransi kepada nasabah asuransi. Proximate cause singkatnya merupakan penyebab utama dari kejadian yang kemudian memuculkan akibat tanpa adanya pengaruh dari luar.

Subrogation boleh disimpulkan karena perusahaan asuransi telah mengabulkan klaim nasabah maka tuntutan atau gugatan kepada pihak ketiga jadi urusan perusahaan asuransi. Terakhir contribution berlaku jika objek pertanggungan diasuransikan di dua atau lebih perusahaan asuransi, kerugian yang ada nantinya dikontribusikan ke seluruh perusahaan asuransi sebanding dengan tanggung jawabnya masing-masing.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.