Sukses

Aturan Sepeda Listrik di Singapura, Menyalahi Kena Denda Rp 100 Juta

Singapura sudah serius untuk menata penggunaan transportasi yang menggunakan energi listrik, salah satunya penggunaan sepeda listrik.

Liputan6.com, Singapura - Teknologi elektrifikasi ternyata tidak saja terjadi pada mobil, karena teknologi ramah lingkungan ini juga dapat disematkan pada sepeda, sehingga namanya menjadi sepeda listrik atau PAB (Power Assisted Bicycles).

Di Indonesia, sepeda listrik ditawarkan dengan beragam jenis, mulai dari sepeda yang didesain khusus hingga perangkat memodifikasi sepeda konvensional menjadi listrik. Bahkan, ada juga yang menjual alat transportasi listrik yang menyerupai bajaj.

Dengan adanya penyematan teknologi listrik, kini kecepatan sepeda menjadi beragam. Bahkan angka di atas 60 km/jam bukan hal yang mustahil. Yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya aturan terkait dengan penggunaan motor elektrik pada sepeda di Indonesia.

Sementara itu, Singapura sudah mulai menegaskan penggunaan sepeda listrik semenjak Agustus 2017 lalu. Setiap sepeda listrik wajib diinspeksi, didaftarkan dan diberikan pelat nomor. Jika tertangkap menggunakan sepeda listrik tidak sesuai dengan ketentuan, dendanya bisa mencapai S$10.000 (setara Rp 100 juta) atau/dan dipenjara hingga 6 bulan.

Lantas seperti apa aturan sepeda listrik di Singapura? Simak pemaparannya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Spesifikasi Sepeda Listrik

Menurut Land Transport Authority (LTA) per 1 Februari 2016, PAB (Power Assisted Bicycles) harus memenuhi kriteria di bawah ini agar memenuhi standar:

- Konstruksi PAB harus menyerupai sepeda konvensional;

- PAB hanya ditenagai oleh sumber elektrik;

- PAB memenuhi European Standard, EN15194;

- Tenaga motor elektrik tidak boleh melebihi 250 Watt (setera 0,33 Tk)

- Motor elektrik hanya menyala saat pesepeda mulai mengayuh (tidak boleh ada alat menyerupai handle gas (tuas putar) seperti motor);

- Tenaga motor elektrik harus berkurang saat sepeda mencapai 25 km/jam, atau sebelumnya saat pesepeda berhenti mengayuh;

- Bobot maksimum PAB adalah 20 kg.

 

3 dari 4 halaman

Denda yang Luar Biasa Mahal

Denda yang diterapkan cukup fantastis, denda tersebut akan dikenakan kepada penjual maupun pengguna sepeda listrik yang tidak memenuhi standar, bahkan memodifikasi sepeda listrik.

Untuk penjual sepeda listrik yang tidak memenuhi standar dan memodifikasi sepeda listrik, dendanya adalah:

- Pelanggaran pertama akan didenda hingga S$5.000 (setara Rp 50 juta) atau/ dan dipenjara hingga 3 bulan.

- Pelanggaran selanjutnya akan didenda hingga S$10.000 (setara Rp 100 juta) atau/ dan dipenjara hingga 6 bulan.

Untuk pengguna sepeda listrik yang tidak memenuhi standar, dendanya adalah:

- Pelanggaran pertama akan didenda hingga S$5.000 (setara Rp 50 juta) atau/ dan dipenjara hingga 3 bulan.

- Pelanggaran kedua akan didenda hingga S$10.000 (setara Rp 100 juta) atau/ dan dipenjara hingga 6 bulan.

 

 

 

4 dari 4 halaman

Pengguna Sepeda Listrik

Per 1 Januari 2005, demi alasan keselamatan, pesepeda PAB maupun yang dibonceng harus berumur minimal 16 tahun. Pesepeda dan yang dibonceng wajib menggunakan helm yang memadai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.