Sukses

Sering Terlupakan, Ini Manfaat Kotak Kuning di Persimpangan

Kotak kuning yang berada di persimpangan ini jarang sekali dianggap oleh pengguna jalan raya. Sebenarnya apa manfaatnya?

Liputan6.com, Jakarta Terkadang di persimpangan terdapat garis kuning  yang membentuk kotak berukuran besar. Namun, banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan kehadirannya. Lantas untuk apa kotak kuning tersebut?

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan, dalam akun instagramnya, @dishubsurabaya, kotak itu disebut sebagai Yellow Box Junction (YBJ). Disebut demikian karena marka jalan ini berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning.

YBJ berfungsi sebagai kawasan kosong tanpa kendaraan atau benda penghalang lainnya. Marka ini bertujuan untuk mencegah kemacetan di salah satu jalur. Selain itu, juga mencegah terhambatnya arus jalur lain.

Kemudian, bagaimana aturan main marka jalan ini? Ketika masih ada pengguna jalan dalam kotak tersebut, pengendara lain tidak boleh melaju. Mereka baru boleh berjalan ketika area YBJ telah kosong.

Adanya marka tersebut diharap mampu mengurai kemacetan karena persimpangan yang terkunci. Yellow Box Junction akan berfungsi dengan efektif jika ada kesadaran dari pengguna jalan.

Sumber : Otosia.com 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Sepeda Listrik di Singapura, Menyalahi Kena Denda Rp 100 Juta

Teknologi elektrifikasi ternyata tidak saja terjadi pada mobil, karena teknologi ramah lingkungan ini juga dapat disematkan pada sepeda, sehingga namanya menjadi sepeda listrik atau PAB (Power Assisted Bicycles).

Di Indonesia, sepeda listrik ditawarkan dengan beragam jenis, mulai dari sepeda yang didesain khusus hingga perangkat memodifikasi sepeda konvensional menjadi listrik. Bahkan, ada juga yang menjual alat transportasi listrik yang menyerupai bajaj.

 

 

Dengan adanya penyematan teknologi listrik, kini kecepatan sepeda menjadi beragam. Bahkan angka di atas 60 km/jam bukan hal yang mustahil. Yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya aturan terkait dengan penggunaan motor elektrik pada sepeda di Indonesia.

Sementara itu, Singapura sudah mulai menegaskan penggunaan sepeda listrik semenjak Agustus 2017 lalu. Setiap sepeda listrik wajib diinspeksi, didaftarkan dan diberikan pelat nomor. Jika tertangkap menggunakan sepeda listrik tidak sesuai dengan ketentuan, dendanya bisa mencapai S$10.000 (setara Rp 100 juta) atau/dan dipenjara hingga 6 bulan.

Lantas seperti apa aturan sepeda listrik di Singapura? Baca selengkapnya di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.