Liputan6.com, Jakarta - Pesan polisi kepada orangtua yang kerap membonceng anak di jok depan menyedot perhatian pembaca Liputan6.com.
Selain itu, terdapat dua artikel lainnya yang tidak kalah menarik minat pembaca. Pertama adalah soal deretan motor legendaris di Indonesia dan pembebasan biaya STNK.
Baca Juga
Top 3 Berita Hari Ini: Kahiyang Ayu Jalani 3 Treatment Rambut di Salon Langanan, Warganet Penasaran Berapa Biayanya
Top 3 Berita Hari Ini: Kiper Indonesia di Piala Asia U23 Ernando Ari Rajin Perawatan Agar Wajahnya Tetap Glowing
Top 3 Berita Hari Ini: Serba-serbi Diet Oatzempic yang Viral di TikTok, Turunkan Berat Badan dengan Makan Oat
Berikut ini ulasan artikel terpopuler yang terangkum dalam Top 3 berita otomotif hari ini:
Advertisement
1. Kata Polisi: Kalau Sayang, Jangan Bonceng Anak di Jok Depan
Bagi Anda yang kerap membonceng anak kecil di sepeda motor, sebaiknya perhatikan keselamatan anak dan juga diri Anda sebagai pengendara. Tanpa disadari, ternyata membonceng anak di bagian jok depan merupakan hal yang membahayakan.
Kepala Urusan Produk Pendidikan Masyarakat Korlantas Mabes Polri, AKP Mangku Anom, mengatakan ada berbagai faktor keamanan dan keselamatan berkaitan dengan cara berkendara di antaranya dilihat dari penggunaan helm, kecepatan berkendara, dan penempatan anak dengan aman di kendaraan.
Selengkapnya baca di sini
2. Jadi Primadona pada Masanya, Ini Deretan Motor Legendaris di Indonesia
Akhir-akhir ini motor legendaris di Indonesia semakin santer. Beberapa waktu lalu terdengar kabar Honda Astrea Grand laku hingga Rp80 juta. Lalu disusul Yamaha RX King keluaran 1993 hasil restorasi, yang ditawar sejumlah orang hingga ratusan juta rupiah di Majalaya.
Motor-motor lawas yang justru kini menjadi incaran kolektor dan para pecinta otomotif memang sudah disuntik mati atau tidak diproduksi lagi sejak lama.
Selengkapnya baca di sini
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selanjutnya
3. Hari Ini Resmi Tak Ada Lagi Biaya Pengesahan STNK
Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mulai hari ini (14/3/2018), resmi dihapus. Hal tersebut, sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan yang dilayangkan Moh. Noval Ibrohim Salim.
"Iya, mulai hari ini sudah tidak ada biaya pengesahan STNK," jelas Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui sambungan telepon.
Advertisement
Selengkapnya baca di sini
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement