Sukses

5 Langkah Mengasuransikan Mobil

Liputan6.com, Jakarta - Asuransi menjadi salah satu hal penting bagi pemilik kendaraan. Pasalnya, hal itu dapat mengurangi ketidakpastian dari kemungkinan kerugian yang tidak terduga.

Namun demikian, ternyata masih banyak pemilik mobil masih tidak mengetahui bagaimana cara mengasuransikan mobil. Termasuk jenis asuransi yang akan digunakan, yaitu Comprehensive dan Total Loss Only. 

Sebelum memilih jenis asuransi, Anda sebaiknya mengenal perbedaan dari dua jenis asuransi tersebut. Berikut penjelasannya:

Comprehensive

Menjamin risiko karena kerugian/kerusakan sebagian (partial loss) dan keseluruhan (total loss) yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.

Total Loss Only

Menjamin risiko karena pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Oleh karena itu, situs Asuransi Garda Oto, memberikan tips bagaimana Anda dapat mengasuransikan mobil.

 

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Minta Penawaran Asuransi

Untuk mengetahui Berapa premi asuransi untuk mobil anda, Mintalah penawaran Asuransi untuk mobil Anda.

Apabila sudah mendapatkan penawaran, silahkan minta penjelasan dari marketing asuransi, Kerugian apa saja yang dijamin asuransi atas mobil Anda. Setelah itu, serahkan dokumen yang diperlukan untuk proses selanjutnya.

3 dari 6 halaman

2. Lengkapi Dokumen

Isi data diri Anda, dan lengkapi dokumen yang diperlukan ke marketing Asuransi.

Berikut dokumen yang diperlukan :

Mengisi Formulir Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor atau SPPAKB

Jika Pelanggan atas Nama Perorangan :

Fotokopi / foto STNK (Apabila mobil Baru dan masih di showroom cukup melampirkan  copy BSTK/Faktur Kendaraan)

Fotokopi / foto KTP atau SIM (untuk WNI), KITAP atau KITAS (untuk WNA)

Jika Pelanggan atas Nama Perusahaan :

Fotokopi / foto STNK (Apabila mobil Baru dan masih di showroom cukup melampirkan copy BSTK/Faktur Kendaraan)

Fotokopi / foto SIUP / NPWP

4 dari 6 halaman

3. Survei Kendaraan

Setelah menyerahkan dokumen, petugas survei akan memeriksa keadaan kendaraan Anda sebelum diasuransikan. Hasilnya akan dituangkan dalam laporan survei yang kemudian Anda tanda tangani. Anda dapat melewati proses survei ini jika kendaraan Anda baru (masih berada di dealer). Dalam hal ini anda cukup menunjukkan Bukti Serah Terima Kendaraan (BSTB).

Pertanggungan Asuransi berlaku sejak tanggal survei kendaraan atau tanggal yang tertulis pada BSTB.

5 dari 6 halaman

4. Polis Dibuat

Setelah semua proses diatas selesai dilakukan, maka polis asuransi akan dicetak dan dikirimkan ke alamat Anda.

6 dari 6 halaman

5. Pembayaran Premi

Pembayaran premi bisa dilakukan dengan : Transfer melalui virtual account terkait. Nomor Virtual Account dapat dilihat pada nota debet yang dilampirkan bersama polis asuransi Anda. Kartu kredit, dengan menghubungi Garda Akses 1 500 112

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.