Sukses

Korban Jalan Berlubang Bisa Tuntut Ganti Rugi, Seberapa Besar?

Liputan6.com, Jakarta Faktanya, jalan umum di Jakarta banyak berlubang, dan tak terkecuali di luar Ibu Kota. Parahnya, jalan berlubang sering memakan korban.

Namun ternyata, korban bisa mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemerintah setempat. Informasi ini jarang yang mengetahuinya.

Sebenarnya, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 24 ayat 1. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pada ayat 2 pasal yang sama dijelaskan apabila penyelanggara jalan belum bisa melakukan perbaikan, area tersebut harus diberi tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jika sampai terjadi kecelakaan, pengendara yang menjadi korban jalan berlubang dapat menuntut ganti rugi. Hal ini sesuai dengan Undang Undang LLAJ pasal 273.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah Ganti Rugi

Pada ayat 1 berbunyi setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara ayat 2 menyebutkan jika korban mengalami luka berat, pelaku akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Apabila kecelakaan akibat jalan rusak sampai menyebabkan korban meninggal dunia, penyelenggara jalan bisa dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun atau membayar denda paling banyak Rp 120 juta.

Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa penyelenggara yang tidak memasang rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Pasalnya, penyelenggara jalan wajib dan bertanggung jawab untuk memelihara jalan. Hal ini sudah diatur dalam PP No. 34 Tahun 2006 tentang jalan pasal 97 ayat 1.

Sumber: Otosia.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.