Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah masih perlu mengkaji secara mendalam pemberlakukan Undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya. Tindakan tersebut diambil agar masyarakat dapat menerima tanpa menganggap UU tersebut seperti drakula. Pendapat tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Politik, Sosial, dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono, di Jakarta, baru-baru ini.
Saat ini, jelas Yudhoyono, pembedahan pemberlakuan UU PKB tengah dibahas secara mendalam dan menyeluruh oleh Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta Panglima TNI dan Kepala Polri. Ia menambahkan, keberadaan UU tersebut dirasakan mendesak akhir-akhir ini. Apalagi, belakangan, menurut Yudhoyono, masalah keamanan dan ketertiban tengah terjadi di beberapa daerah. Karena itu, pemerintah membutuhkan payung hukum agar penanganannya dapat lebih intensif.
Pemerintah, papar Yudhoyono, ingin memastikan bahwa isi UU tersebut sesuai dengan perkembangan situasi yang berlangsung secara cepat dalam satu hingga tiga tahun ini. Yudhoyono berpendapat, pemerintah tak mau mengeluarkan UU yang kandungannya tak sesuai dengan situasi.
Sejauh ini, kepastian soal diundangkannya UU PKB dalam waktu dekat untuk menggantikan UU Nomor 23 tahun 1959 tentang Darurat Militer, masih belum jelas. Padahal, pemerintah ingin memastikan bahwa secara sosiologi, UU tersebut dapat diterima masyarakat. Sebab, sebelumnya, pemberlakuan UU PKB sempat mendapat gelombang penolakan dari beberapa kelompok masyarakat.(TNA/Dyah Kusuma dan Yosep HL)
Saat ini, jelas Yudhoyono, pembedahan pemberlakuan UU PKB tengah dibahas secara mendalam dan menyeluruh oleh Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta Panglima TNI dan Kepala Polri. Ia menambahkan, keberadaan UU tersebut dirasakan mendesak akhir-akhir ini. Apalagi, belakangan, menurut Yudhoyono, masalah keamanan dan ketertiban tengah terjadi di beberapa daerah. Karena itu, pemerintah membutuhkan payung hukum agar penanganannya dapat lebih intensif.
Pemerintah, papar Yudhoyono, ingin memastikan bahwa isi UU tersebut sesuai dengan perkembangan situasi yang berlangsung secara cepat dalam satu hingga tiga tahun ini. Yudhoyono berpendapat, pemerintah tak mau mengeluarkan UU yang kandungannya tak sesuai dengan situasi.
Sejauh ini, kepastian soal diundangkannya UU PKB dalam waktu dekat untuk menggantikan UU Nomor 23 tahun 1959 tentang Darurat Militer, masih belum jelas. Padahal, pemerintah ingin memastikan bahwa secara sosiologi, UU tersebut dapat diterima masyarakat. Sebab, sebelumnya, pemberlakuan UU PKB sempat mendapat gelombang penolakan dari beberapa kelompok masyarakat.(TNA/Dyah Kusuma dan Yosep HL)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.