Sukses

Uber Masih Sembunyikan Identitas Penyedia Armadanya

Untuk menghasilkan mobil yang tangguh, BMW menggunakan kaca yang telah dilapisi dengan polikarbonat.

Liputan6.com, Jakarta,- Penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, Uber, sebelumnya dikabarkan melakukan usaha taksi gelap karena tidak memenuhi persyaratan hukum, yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengenai kendaraan yang digunakan oleh mereka.

Menurut Muhammad Akbar, Kadishub DKI Jakarta, layanan angkutan umum di Jakarta harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya yakni uji KIR serta menggunakan plat kuning. Sementara itu, mobil yang digunakan oleh pihak Uber menggunakan plat hitam dan tidak terdaftar di Dishub. [Baca Juga: Kadishub DKI Tegaskan Layanan 'Sewa-Mobil' Uber Ilegal]

Pihak Uber berkilah jika mereka telah menggunakan rekanan yang taat hukum dan menjadi penyedia jasa transportasi terpercaya di Jakarta. Sayangnya, mereka enggan membocorkan siapa saja rekanan yang mendapat mandat untuk menyediakan kendaraan eksklusif kepada pihak Uber. [Baca Juga: Dituduh Taksi Gelap, Ini Penjelasan Uber]

"Rekanan kami di Jakarta memiliki izin transportasi jelas dan terdaftar, serta taat hukum," demikian tertulis dalam keterangan Uber via surat elektronik. Namun Uber tidak mau menjelaskan siapa nama rekanannya itu.

Uber hanya menyebutkan jika rekanannya di Jakarta adalah penyedia jasa transportasi papan atas terpercaya di Indonesia. Sayangnya menurut penuturan Kadishub DKI Jakarta, pihaknya tidak pernah menerima pengajuan izin operasional dari Uber yang ingin mengoperasikan layanan taksi eksklusif di ibukota.

"Biar sistem pembayaran rental Uber melalui kartu kredit, tetap saja. Karena layanan Uber harus mengurus izin operasionalnya terlebih dahulu. Kalau dia (Uber) mau legal, harus dapat izin angkutan umum dulu," ujar Akbar.

Meskipun telah menggunakan rekanan yang terbiasa menyediakan jasa transportasi secara eksklusif, pihak Uber selayaknya juga mengurus perizinan kepada otoritas berwenang perihal operasional yang mereka lakukan. Mereka mungkin berpikiran jika perizinan mengenai operasional layanan transportasi yang mereka jalankan telah dianggap sah karena menggunakan rekanan yang memiliki izin transportasi yang jelas dan terdaftar.

Padahal, rekanan Uber tersebut menyediakan kendaraan berplat hitam. Menurut aturan hukum yang berlaku, penyewaan kendaraan dengan plat hitam hanya dapat digunakan untuk disewa oleh perorangan maupun perusahaan sebagai kendaraan dinas dan tidak untuk digunakan sebagai kendaraan umum.

Tak hanya itu saja, pihak Uber diharapkan lebih terbuka mengenai siapa saja rekanan yang mereka gunakan sebagai penyedia mobil agar masalah ini tidak berdampak lebih jauh kepada rekanan mereka yang menyediakan kendaraan plat hitam tanpa mengetahui dengan jelas jika peruntukan kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan umum. (Ysp/Igw)

Baca Juga:

Uber, Layanan Transportasi Roda Empat Pribadi Ramaikan Jakarta

Mudahnya Pesan Jasa Transportasi via Aplikasi Uber

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini