Sukses

Tahun 2020, Mobil Diesel Jadi Barang Haram di Prancis

Jumlah keseluruhan mobil yang ada di Perancis mayoritas adalah mesin diesel dengan persentasi mencapai 80 persen.

Liputan6.com, Paris - Tingginya kesadaran akan kualitas udara mendorong negara-negara di Eropa menerapkan larangan atau pembatasan terhadap kendaraan yang menghasilkan emisi tinggi. Salah satu negara yang sedang menggodok aturan tersebut adalah Prancis.

Langkah ini dicetuskan langsung oleh Perdana Menteri Prancis, Manuel Valls. Pihaknya berjanji untuk mengurangi ketergantungan terhadap mobil diesel. Hal ini turut diamini oleh Walikota Paris, Anne Hidalgo yang belum lama ini mengumumkan rencana untuk melarang peredaran mobil diesel di ibukota Perancis tersebut pada tahun 2020.

Melansir laman Motoringresearch, Selasa (8/12/2014), Hidalgo hanya memprioritaskan bus dan taksi yang beredar pada empat distrik pusat di Paris. "Selain kendaraan umum, pemerintah hanya memperbolehkan kendaraan ekspedisi dan kendaraan untuk evakuasi," lanjutnya.

Di dalam rencananya, Hidalgo menginginkan mobil diesel hilang dari peredaran di Paris pada tahun 2020 dan sebisa mungkin juga tidak melalui Peripherique (jalan bebas hambatan di Paris).

Menurut data statistik yang baru, penjualan mobil di Paris sepanjang 2014 didominasi mobil bermesin diesel sebanyak 65 persen. Sementara jumlah keseluruhan mobil yang ada di negara tersebut mayoritas adalah mesin diesel dengan persentasi mencapai 80 persen.

Tujuan diberlakukannya larangan ini adalah sekaligus ingin membatasi jumlah kendaraan di titik-titik penuh polusi. Langkah ini ditunjang dengan memberi izin kendaraan yang rendah emisi melintas.

Kemacetan lalu lintas dan polusi udara menjadi masalah utama di Paris pada saat ini. Untuk menekan tingginya polusi, pemerintah bahkan melarang truk untuk masuk kota Paris dan juga menurunkan batas kecepatan bagi kendaraan yang melewati Paris.

Mulai Februari 2015 mendatang, pemerintah Perancis akan mulai menerapkan stiker untuk kendaraan yang beredar termasuk mobil diesel berusia lebih dari 13 tahun yang akan mendapat stiker merah. Sebagai solusinya, pemerintah Paris pun menyediakan transportasi gratis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.