Sukses

Elanto: Moge Pakai Sirine dan Rotator Kok Tak Ditindak?

Elanto protes mengapa polisi tidak menindak para pemilik moge yang mengguankan sirine dan rotator.

Liputan6.com, Jakarta - Video berdurasi 9 menit dan 39 detik menggambarkan bagaimana kejengkelan seorang pesepeda, Elanto Wijoyono, yang melihat konvoi moge dengan leluasanya menerabas lalu lintas.

Dalam aksinya, ia yang ditemani beberapa rekan coba menghadang moge yang hendak melanggar aturan. Bahkan, Elanto protes mengapa polisi tidak menindak para pemilik moge yang mengguankan sirine dan rotator.

"Ini nggak bisa. Ini bukan komersil, ya. Saya bayar pajak. Ini polisinya, rotator (memberi tahu ada moge yang pakai rotator) mana penindakan?" katanya.

Protes Elanto ini memang wajar. Moge yang pakai sirine dan rotator jelas-jelas tak patuh pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasa 59 Ayat (5), yang berisi:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Nah, para pelanggar pun dapat diancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan denan paling banyak Rp 250 ribu. 

(gst/sts)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini