Sukses

Ada Standar SNI, Bagaimana Nasib Modifikator Bodi?

Standar SNI tidak termasuk pada bodi motor.

Liputan6.com, Jakarta - Pedagang aksesori maupun komponen aftermarket dihadapi razia dariKementerian Perdagangan terhadap barang-barang yang belum mendapat label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Merespons hal itu, tak sedikit di antara pedagang yang terpaksa menutup toko untuk menghidari razia. Meski begitu, razia ini nyatanya tak membuat modifikator bodi resah.

Tukijan selaku pemilik toko aksesori sekaligus rumah modifikasi ARM (Angga Racing Mobiek) Motor mengaku tidak khawatir perihal razia komponen sepeda motor yang tidak memenuhi SNI.

"Kalau bodi itu hasil karya, jadi tidak masalah. Razia SNI yg diincar itu contohnya seperti velg atau knalpot," beber pria asal Yogyakarta ini pada Liputan6.com beberapa waktu lalu.

Pria berkumis ini menuturkan, razia dari pihak terkait gencar dilakukan pada beberapa sentra komponen aftermarket roda dua. Menurutnya, razia masih terkonsentrasi di lokasi-lokasi yang memang menjadi pusatnya suku cadang aftermarket di Jakarta.

"Razia memang sudah mulai dilakukan di pusatnya seperti Jeruk dan Otista. Kalau di sini (Jalan KRT Radjiman Widyoningrat) sih enggak," tutupnya.

(ysp/gst)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.