Sukses

Polusi Makin Pekat, Mobil Dilarang di Italia

Pembatasan kendaraan di Roma didasarkan pada pelat nomor ganjil-genap.

Liputan6.com, Roma - Dua kota terbesar di Italia, yakni Milan dan Roma, resmi memberlakukan larangan peredaran kendaraan bermotor. Ini dilakukan seiring meningkatnya kadar polusi udara di negara tersebut.

Pemerintah Kota Roma membuat kebijakan larangan kendaraan menyusul yang dilakukan di Milan sepekan lalu. Bedanya, di Roma memberlakukan larangan peredaran kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap.

Dilansir BBC, Selasa (29/12/2015), mobil dengan pelat nomor ganjil dilarang mengaspal pada hari Senin, sedangkan pelat nomor genap dilarang beredar di hari berikutnya. Larangan ini diberlakukan selama 6 jam hingga Rabu (31/12/2015).

Apabila pengemudi nekad melanggar aturan, akan dikenai tilang. Meskipun demikian, pemerintah Ibu Kota Italia tidak memberlakukan larangan tersebut kepada mobil hibrida.

Baik Milan atau Roma diselimuti kabut asap selama sepekan. Kondisi cuaca yang luar biasa kering di Italia membuat tingkat polusi semakin memburuk.

Pemerintah Roma mempersiapkan kendaraan umum selama larangan beredar. Pada periode tersebut, tarif kendaraan umum juga diberi diskon. (*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini