Sukses

Mengurus Uji Tipe Kendaraan Secara Online, Ini Caranya

Uji tipe kendaraan bermotor secara online dengan nama Vehicle Type Approval (VTA) Online diresmikan hari ini (31/3/2016).

Liputan6.com, Jakarta - Uji tipe kendaraan bermotor secara online dengan nama Vehicle Type Approval (VTA) Online diresmikan hari ini (31/3/2016) oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. VTA meliputi Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT), Pengesahan Rancang Bagun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor, dan penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Layanan online yang berlaku untuk sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, dan landasan kendaraan bermotor ini bisa diakses di vta.dephub.go.id. Penggunanya adalah Agen Pemegang Merek (APM) dan perusahaan kendaraan bermotor (importir umum) yang berniat memasukkan kendaraan ke Indonesia. Lantas, bagaimana mekanisme pengujian kendaraan ini?

Pertama-tama, pemohon harus memiliki Surat Pengantar Uji (SPU) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Cara mendapatkannya adalah dengan memasukkan spesifikasi kendaraan dan jadwal uji kendaraan secara online. Setelah itu, pemohon harus membayar sejumlah uang.

SPU dicetak dan dibawa ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kememhub bersama kendaraan yang akan diuji. Apabila sesuai, maka petugas BPLJSKB mencetak SPPU, lalu antri untuk dites di Lab Uji. Petugas pengujian kemudian memasukkan hasilnya berdasarkan uji emisi.

Jika lulus, maka sistem membuat draft SUT dan mendapat persetujuan dari Dirjen Perhubungan Darat. Setelah membayar PNBP, SUT akan diterbitkan dan diserahkan pada pemohon. Keseluruhan proses ini memakan waktu tujuh hari.

Sedangkan untuk penerbitan SRUT, pemohon harus melampirkan SUT. Sistem akan melakukan validasi kuota berdasarkan data Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dari Kementerian Perindustrian. Pemohon diharuskan memasukkan jumlah kuota produksi dan membayar sesuai tarif PNBP. SRUT pun akan dicetak. Sama dengan SUT, penerbitan SRUT pun dilakukan maksimal tujuh hari kerja.

Menurut Plt Dirjen Perhubungan Darat, Sugiharjo, semua proses di atas sangat mrmangkas waktu pengerjaan. "Kalau biasanya pengajuan SUT bisa 21 hari, ini bisa 8 hari. Agen Pemegang Merek (APM) bahkan dapat mengisi dan mencetak detail kendaraannya, jadi sistemnya seperti pajak," ujarnya.

Seluruh proses pengujian online ini tak hanya berkaitan dengan Kemenhub saja, tetapi juga beberapa kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan institusi penguji emisi.

Untuk diketahui, layanan online ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 144 Tahun 2015 serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No SK.8032/AJ.402/DRJD/2015 tentang Tata Cara Layanan Uji Tipe Kendaraan Bermotor Secara Online.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini