Sukses

Perhatikan, Ini Jenis Modifikasi Motor yang Mengganggu

Modifikasi selain untuk gaya, sekaligus meningkatkan performa.

Liputan6.com, Jakarta - Modifikasi kecil-kecilan biasa dilakukan oleh pemilik sepeda motor. Cara ini bertujuan tidak hanya untuk gaya, namun sekaligus meningkatkan performa.

Ubahan yang dilakukan pemotor kadang berujung merugikan pengguna jalan lainnya. Modifikasi salah kaprah ini membuat orang lain naik pitam terkena imbasnya.

Bukan tidak mungkin, Anda salah satu diantara orang yang salah kaprah ketika merubah tampilan sepeda motor kesayangan. Untuk itu, yuk perhatikan modifikasi yang bisa mengganggu orang lain:

Knalpot Racing

R9 merupakan salah satu brand knalpot racing yang cukup dikenal di Indonesia.

Cara termudah menghasilkan performa gahar yaitu mengubah knalpot dengan produk aftermarket. Saluran pembuangan yang lebih plong meningkatkan Akselerasi dan tenaga jadi lebih buas.

Desain moncong knalpot lebih mendongak ke atas. Sayangnya, desain tersebut justru kurang bersahabat bagi pemotor lainnya.

Sisa gas pembuangan menonjok langsung ke arah muka pemotor di belakangnya. Tak hanya mengganggu, gas sisa pembakaran pun dapat membuat sesak napas jika terus menerus terhirup.

Memotong Spakbor Belakang

Foto: Yongki Sanjaya/Liputan6.com

Motor sport bermesin besar biasanya memiliki desain spakbor belakang yang minimalis. Desain ini sekaligus menonjolkan ban belakang yang besar sehingga tampak macho.

Sayangnya, desain ini diikuti oleh para pengguna motor sport bermesin kecil. Mereka bahkan memangkas habis spakbor hingga ke bagian pangkal.

Akibatnya, saat musim hujan cipratan air pun menerjang para pengguna jalan di belakang dengan mudah. Oleh karena itu, jika Anda ingin memangkas spakbor belakang maka sebaiknya disisakan. Hal ini bertujuan untuk menahan cipratan air dari roda yang berputar.

Pasang Strobo

Foto: minervanr9b.files.wordpress.com

Pemotor yang doyan touring pasti tidak asing dengan strobo. Lampu berwarna biru tersebut berfungsi membantu membuka jalan saat kondisi jalan ramai layaknya polisi.

Apapun alasannya, menggunakan lampu strobo tidak dibenarkan dan juga dilarang oleh undang-undang. Aksesoris ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu dalam kondisi darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian yang diminta segera sampai ke lokasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.