Sukses

Pajak Kendaraan Bermotor Berdasarkan CO2, Setuju?

Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait pajak kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait pajak kendaraan. Bila sebelumnya berbasis kubikasi mesin, kini besaran emisi CO2 jadi ukurannya.

Praktis, kendaraan yang memproduksi emisi gas buang lebih tinggi akan dibebani dengan pajak yang lebih mahal, begitupula sebaliknya.

Wacana ini pun menuai respons positif dari berbagai pihak. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai, regulasi ini ideal untuk menggantikan aturan pajak berdasarkan cc kendaraan yang sudah ketinggalan zaman.

Sementara Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) menilai, adanya regulasi ini memungkinkan mobil-mobil dengan teknologi tinggi turut dipasarkan di Indonesia.

Namun demikian, penerapan aturan ini tentu memiliki dampak lain. Menurut Direktur Pemasaran dan Purna Jual Honda Prospect Motor (HPM) Jonfis Fandy, dengan dituntutnya mesin dengan teknologi akan berimplikasi pada harga mobil yang lebih tinggi.

Lalu, bagaimana menurut Anda. Setujukah bila pajak kendaraan berbasis CO2?

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.