Sukses

Ingat, Bunyikan Klakson Juga Ada Aturannya

Klakson menjadi salah satu komponen pada mobil yang berfungsi untuk memberikan isyarat ke pengguna jalan lain.

Liputan6.com, Jakarta Klakson menjadi salah satu komponen pada mobil yang berfungsi untuk memberikan isyarat ke pengguna jalan lain. Fungsinya pun sangat vital, apalagi ketika berkendara di area blindspot untuk memberikan isyarat pengendara dari arah yang berlawanan.

Saat ini, klakson telolet jadi buah bibir banyak orang. Mulai dari dalam negeri hingga luar negeri. Meski unik dan bisa menghibur orang, penggunaan aksesori yang satu ini juga ada aturannya.

Selain dari sisi teknis, agar tak mengganggu performa mobil itu sendiri, penggunaan klakson juga seharusnya tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Ya, mengacu pada PP nomor 55 Tahun 2012, disebutkan bahwa klakson yang digunakan minimal 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 (dB).

Kemudian, menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, penggunaan klakson juga perlu memperhatikan aspek etika. Di kawasan seperti sekolah dan rumah ibadah, pengendara dilarang membunyikan klakson.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.