Sukses

Sejarah Radio Mobil, Pasang Bisa Kena Tilang

Zaman dulu, penggunaan radio di mobil adalah pelanggaran hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini berkendara sambil memainkan ponsel adalah pelanggaran hukum. Begitu pula jika tidak punya surat-surat yang sah. Kondisi yang sama pernah terjadi kepada mereka yang menyalakan radio di mobil, pada masa ketika teknologi ini baru diperkenalkan.

Ini semua terjadi di tahun 1930an. Di Massachussets dan St. Louis, Amerika Serikat (AS), otoritas terkait melarang orang yang berkendara memasang dan menyalakan radio, dengan alasan kalau itu mengganggu konsentrasi sehingga rentan celaka.

"Musik juga dianggap bisa membuat pengendara tertidur," uja Michael Lamm, ahli sejarah otomotif, dikutip dari mentalfloss.com, Jumat (23/6/2017).

Aturan ini bahkan disetujui oleh komunitas otomotif di sana, Auto Club of New York. Tahun 1934, diadakan jajak pendapat tentang ini. Hasilnya, 56 persen dari mereka menganggap radio sebagai "gangguan yang berbahaya".

Kalau ada yang kontra, pasti juga ada yang pro. Dalam kasus ini, sisi lainnya dihuni oleh Radio Manufacturers Association. Mereka berpendapat kalau radio justru sangat berguna. Misalnya, untuk memperingatkan pengemudi tentang cuaca dan kondisi jalan yang buruk.

Mereka juga bilang kalau siaran radio justru bisa membuat pengemudi terjaga terus, bukan malah jadi ngantuk.

Tapi toh, aturan ini tetap diberlakukan, sampai akhirnya tidak lagi relevan karena penggunaan radio di dalam mobil semakin masif, terutama ketika harganya semakin murah.

Adapun radio mobil pertama kali diperkenalkan oleh Chevrolet pada 1922. Saat itu, harganya sangat mahal dan tidak praktis karena bentuknya besar. Tapi lama kelamaan, bentuknya mengecil dan harganya jadi semakin murah karena makin banyak yang membuatnya.

 

 

Simak juga video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.