Sukses

Motor Listrik Honda Siap Tahun Depan

Honda sudah mempersiapkan teknologi motor listrik di tahun 2018.

Liputan6.com, Bukittinggi Rencana pemerintah untuk Rancangan Peraturan Presiden Tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan mulai disosialisasikan. PT Astra Honda Motor selaku APM Honda di Indonesia menyambut hal tersebut dengan positif.

"So far dari tahun lalu, dari kita sudah declare commit untuk menelurkan produk motor listrik. Nanti memang semua arahnya ke kendaraan listrik. Kita secara produk dari prinsipal sudah mempersiapkan di tahun 2018. Dari sisi kita, kita sudah bekerja sama dengan pemerintahan di hubungan darat, kita sudah melakukan beberapa pengujian motor listrik tahun lalu semester dua. Dengan teman-teman dunia pendidikan UI," ungkap Marketing Direktur AHM, Thomas Wijaya, saat ditemui di sela-sela Honda Bikers Day, Sabtu (26/8), Bukittinggi.

Menurutnya, banyak hal yang harus dipersiapkan, yang terpenting adalah regulasinya seperti apa."Kita sudah berkoordinasi dengan AISI mengenai banyak hal, regulasi teknologi, dan yang terpenting regulasi baterai. Kenapa? karena baterai harus aman, kemudian secara teknologi pemakaian harus tidak membahayakan konsumen," sambungnya.

Transisi dari motor konvensional ke motor listrik tentu membutuhkan pengaturan khusus pada motor elektrik, karena motor elektrik memiliki karakteristik torsi puncak yang sudah melimpah dari putaran rendah. "Yang perlu diperhatikan adalah penggerak pada motornya nanti. Apakah langsung meluncur atau dibuat taste seperti motor biasa pergerakan smooth. Dan suara motor listrik juga perlu dipertimbangkan," ujar Thomas.

"Kalau ada insentif, subsidi, dan lebih produktif bisa diproduksi di kita. Nanti kita pelajari dulu seperti apa final-nya," pungkas Thomas menanggapi probabilitas untuk merakit motor listrik secara lokal.

Simak Juga Video Menarik Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Draf Perpres Kendaraan Listrik

BAB IV, Pengembangan Dan Komersialisasi Industri Dalam Negeri

Pasal 12

(1) Pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri meliputi:

a. proses manufaktur industri Kendaraan Bermotor Listrik; dan

b. penyusunan standardisasi industri dan keteknikan Kendaraan Bermotor Listrik disesuaikan dengan manufaktur dalam negeri dan/atau dapat mengadopsi standar yang berlaku secara internasional.

(2) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. komponen utama; dan/atau

b. komponen pendukung dan komponen lainnya.

(3) Komponen utama Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Baterai, Motor Listrik, dan perangkat elektronik pengendali kecepatan.

(4) Pengembangan manufaktur industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengutamakan inovasi dan produksi dalam negeri serta mempertimbangkan Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai percepatan implementasi pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.

Pasal 13

Perusahaan industri dan/atau importir Kendaraan Bermotor Listrik wajib memberikan garansi dan layanan purnajual Kendaraan Bermotor Listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Dalam hal industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri masih dalam tahap pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk mempercepat komersialisasinya Pemerintah memberikan kesempatan kepada Badan Usaha untuk melakukan impor Kendaraan Bermotor Listrik dan komponen utama serta komponen pendukungnya dengan memberikan insentif secara terukur dan selektif.

(2) Dalam hal industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri sudah dalam tahap komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaksanakan pengaturan terhadap:

a. importasi Kendaraan Bermotor Listrik dan/atau komponen utama maupun komponen pendukungnya melalui pemberian insentif secara bertahap, sesuai komitmen manufaktur yang dilakukan oleh penyedia teknologi komponen Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri; dan

b. tingkat komponen dalam negeri Kendaraan Bermotor Listrik dan/atau komponen utama maupun komponen pendukungnya yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan industri dalam negeri.

(3) Importasi Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk:

a. keadaan utuh (Completely Built Up/CBU);

b. keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD); atau

c. keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD).

(4) Penahapan komitmen manufaktur mengacu pada rencana industri kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

Pasal 15

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berupa insentif fiskal, insentif non-fiskal, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. pengurangan tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah; dan

b. penyesuaian fasilitas untuk Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana diberlakukan pada program mobil hemat energi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku untuk seluruh jenis Kendaraan Bermotor Listrik kecuali kendaraan khusus golf.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 16

(1) Selain pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat juga berupa pengurangan Bea Masuk, melalui fasilitas insentif Bea Masuk impor jenis CBU sampai dengan tahun 2020 kemudian dilakukan pengurangan fasilitas insentif Bea Masuk impor jenis CKD sampai dengan tahun 2022 dan fasilitas insentif Bea Masuk impor jenis IKD sampai dengan tahun 2025.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas insentif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 17

(1) Jenis pemberian insentif non-fiskal dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat berupa keamanan, lokasi, pelayanan, dan/atau infrastruktur.

(2) Pemberian insentif non-fiskal dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Dalam pelaksanaan program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik untuk transportasi jalan diberikan apresiasi terhadap kontribusi lingkungan.

(2) Pemberian apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.