Sukses

Mahalnya Denda Putar Balik di Jalan Tol, Berapa?

Putar arah atau u-turn di jalan tol, pengendara mobil akan dikenakan denda dengan biaya dua kali dari jarak terjauh.

Liputan6.com, Jakarta - Meski kerap melalui jalan tol, ternyata masih banyak yang belum paham hal-hal paling dilarang di jalur bebas hambatan. Salah satunya larangan berputar arah atau u-turn di jalan tol.

Baru-baru ini beredar contoh kasus, di mana satu keluarga melakukan perjalanan melalui jalur Tol Cikampek mengalami denda cukup mengagetkan. Padahal, mereka telah mempersiapkan kartu uang elektronik beberapa hari sebelumnya dengan melakukan pengisian ulang sebesar Rp 300 ribu.

Saat masuk gerbang tol dan men-tap kartu uang elektronik, mereka ternyata salah tujuan. Singkat kata melakukan putar arah adalah cara tercepat dan praktis. Mereka pun men-tap kembali kartu uang elektronik, di gerbang tol sebelah.

Namun, kekacauan terjadi saat mereka akan men-tap di gerbang tol selanjutnya, layar LED gerbang tol menginformasikan bahwa "Saldo Kurang".

Setelah diselidiki, dalam kertas transaksi tercatat ada pengeluaran sebesar Rp 287 ribu. Ternyata, pengeluaran tersebut dikarenakan "denda putar balik di tol".

Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional PT Jasa Marga Subakti Syukur angkat bicara. Menurut dia, putar balik di jalan tol memang dilarang karena telah ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Kalau muter u-turn, bukan keluar terlebih dahulu. Jadi jelas asal masuk dan keluar tol itu. Kalau dia masuk dibaca e-toll-nya, itu di-tap atau ditempel berarti untuk nge-log asalnya dari mana, dan masuk ke data. Saat keluar tol kartunya dibaca lagi, masuk di mana keluar di mana,” ungkap Subakti saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (25/9/2017).

Subakti mencontohkan, kendaraan yang masuk jalur A harus keluar di jalur A. Sebaliknya kendaraan dilarang masuk jalur A lalu putar balik hingga keluar jalur B.

Jika melakukan putar arah atau u-turn, lanjut Subakti, pengendara mobil akan dikenakan denda dengan biaya dua kali dari jarak terjauh.

“Artinya dia tidak bisa menunjukkan asal masuknya, karena di e-toll card-nya bukan pada titik yang seharusnya di tempat itu,” ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Solusi Jika Salah Arah di Tol

Melakukan putar arah ternyata memang tidak boleh dilakukan pengendara di jalur tol. Sebab, sangat membahayakan baik oleh si pengemudi itu sendiri atau pengemudi dan penumpang kendaraan lainnya.

Dengan berputar arah tentu saja dapat menyalahi aturan jalan tol, sesuai PP No 15 Tahun 2005, di mana sesuai syarat teknis di jalan tol Pasal 5 ayat 2.

Di mana, kecepatan paling rendah hanya 80 km/jam. Adapun kecepatan paling rendah di tol dalam kota, yaitu 60 km/jam.

Jadi, secara otomatis, jika akan melakukan putar arah tentu saja kendaraan akan memperlambat laju kendaraan.

“Karena itu lebih baik keluar dulu di pintu keluar terdekat, lalu kembali masuk tol lagi,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.