Sukses

Selain Berbahaya, Tak Pakai Helm Bisa Dipenjara

Menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No 22 Tahun 2009.

Liputan6.com, Jakarta - Helm merupakan perlengkapan wajib bagi para pengendara sepeda motor. Jika tak menggunakan helm kemudian terjatuh dan kepala terbentur, maka akan terjadi masalah fatal hingga dapat mengalami kematian.

Fungsi helm dapat melindungi kepala pengendara maupun penumpang jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan. Selain itu, helm juga melindungi mata pengendara dari debu dan mengurangi sengatan teriknya matahari, serta melindungi kepala dari air hujan.

Kendati demikian, berbeda jika di jalanan, para pengendara sepeda motor justru kerap acuh dan tak mau menggunakan helm dengan berbagai alasan.

Seperti keterangan tertulis NTMC Polri, kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No.22/2009”).

Bunyi pasal tersebut antara lain:

1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

2. Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa ‘Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia’.

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Denda dan Hukuman

Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

1. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.