Sukses

Lika-liku Bikin SIM: Biaya Samar Bak Tarif Kuda

Carut-marut pembuatan lisensi mengemudi ini dapat disimak dari beragam komentar negatif di situs sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Selain proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dinilai rumit, penetapan tarif resmi yang dipatok POLRI pun nyatanya kerap melenceng di lapangan.

Carut-marut pembuatan lisensi mengemudi ini dapat ditelaah dari berbagai komentar di situs media sosial. Umumnya, mereka memiliki pengalaman yang tak seragam soal angka tarif yang jauh lebih mahal dibanding aturan yang telah ditetapkan.

"Di Kaltim, khususnya Balikpapan SIM A malah lebih gila, Rp 500 ribu," keluh akun Facebook Andy Sembiring mengomentari postingan Divisi Humas Mabes Polri. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, penerbitan SIM A baru hanya dipatok seharga Rp 120 ribu dan Rp 80 ribu untuk perpanjang SIM A.

Lain halnya dengan Andy yang harus merogoh kocek mahal ketika menguru SIM A, Shintya dari Bali juga mengeluhkan tingginya tarif untuk memperpanjang SIM C miliknya. Dari biaya normal yang hanya dipatok Rp 75 ribu, ia mengaku harus merogoh kocek hingga sebesar Rp 225 ribu.

Ia mengungkapkan, uang sebesar itu terpaksa dikeluarkan untuk menggunakan 'jasa' yang ditawarkan petugas setempat. Dia menuturkan, harus menempuh jalan pintas tersebut lantaran malas melakoni beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk mengurus Surat Keterangan Sehat dari dokter.

"Padahal pas ngurus perpanjangan SIM yang sebelum ini cuma kena biaya Rp 75 ribu," ucapnya dengan nada sesal. (Baca juga: Lika-liku Bikin SIM: Wapres Boediono Pun Ikutan Bingung).

Kategori SIM   Biaya Pembuatan Baru Biaya Perpanjangan
SIM A Rp 120.000 Rp 80.000
SIM B Rp 120.000 Rp 80.000
SIM B II Rp 120.000 Rp 80.000
SIM C Rp 100.000 Rp 75.000
SIM D (khusus difabel) Rp 50.000 Rp 30.000
SIM Internasional  Rp 250.000 Rp 225.000

*Tarif yang terpampang di Fan Page Facebook Divisi Humas Mabes Polri

Komentar untuk posting-an mengenai tarif resmi pembuatan SIM, STNK, dan pelat nomor sukses menuai respons yang kurang baik dari dunia maya. Secara umum, mereka menemukan tarif yang telah ditetapkan POLRI itu tidak sesuai dengan kenyataan. (Baca juga: Lika-liku Bikin SIM: Fakta Pembuatan SIM di Tanah Air)

"Nggak sesuai fakta di lapangan, sekalipun ikut jalur normal ujung-ujungnya ya tetap nggak lulus dengan seribu alasan," simpul Yulia Kurniati. (Gst/Des)

---

Ikuti terus lika-liku SIM di Indonesia pada kanal otomotif.liputan6.com, termasuk fakta lapangan, dan perbandingannya dengan negara-negara lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini