Sukses

Peta Jalan Industri Otomotif Nasional Direvisi

Target dianggap tak realistis, Kementerian Perindustrian akhirnya merevisi peta jalan (roadmap) industri otomotif.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menetapkan peta jalan (roadmap) bagi industri otomotif nasional, khususnya mobil, melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 123 Tahun 2009. Saat itu, beragam target ditetapkan.

Misalnya, pada kurun waktu antara 2010 hingga 2014, pelaku industri dibebankan target produksi mobil sebanyak 1,25 juta unit. Sementara pasar domestik diharapkan membesar hingga kisaran 1,3 juta unit.

Itu target jangka menengah. Untuk jangka panjang, pemerintah mengatakan bahwa dalam kurun waktu antara 2015 hingga 2025, pelaku industri harus mampu membuat kendaraan sebanyak 4,1 juta unit. Di mana pasar domestik mencapai 3,1 juta unit, sementara ekspor mampu menembus 1 juta unit.

Sementara dari sisi kualitas, salah satu sasaran yang hendak dicapai adalah sistem produksi kendaraan hybrid, yaitu gabungan antara mesin bensin dan motor listrik demi menekan emisi gas buang. Di sana, Kemenperin menargetkan ada basis produksi kendaraan hybrid hingga ke sektor pemasok komponen.

Faktanya, beberapa poin yang ditargetkan nyatanya tidak tercapai. Misalnya, penjualan mobil tahun lalu hanya mencapai 1 juta unit lebih. Padahal, dalam peta jalan, semestinya tahun ini jumlah penjualannya mencapai 1.530.000 unit, dimana 1.224.000 unit di antaranya adalah penjualan domestik.

Ketua Umum Gaikindo saat itu, Sudirman MR, mengatakan peta jalan sulit direalisasikan. Sebab menurutnya, salah satu syarat keberhasilan peta jalan adalah pertumbuhan ekonomi rata-rata yang harus 6 persen, dimana hal tersebut sulit tercapai karena tidak seimbangnya perekonomian global.

Melihat fakta di lapangan, Kemenperin akhirnya merevisi roadmap itu. Perbaikan ini dilakukan atas usulan dari Gaikindo, dan rencananya akan tuntas pada tahun ini.

"Dalam roadmap akan ada penyesuaian soal low carbon emission vehicle dan perubahan target-target," kata I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Januari lalu.

Menurutnya, kemungkinan besar target yang akan diubah adalah target produksi, penjualan, serta target ekspor hingga 2025.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.